Catat, Lamtim Belum Miliki RP3KP
RADARLAMPUNG.CO.ID-Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menyampaikan 4 rancangan peraturan daerah (Raperda). Masing-masing, tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah Kabupaten Lampung Timur ; tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabuaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Way Guruh ; tentang pengelolaan keuangan daerah dan tentang Rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Timur Tahun 2020 - 2037. Ke empat raperda tersebut disampaikan Asisten II Datang C Hartawan melalui rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Ali Johan Arif, Senin (10/8). Datang C Hartawan menjelaskan, pengajuan 4 raperda itu dalam rangka menindaklanjuti peraturan perundangam dan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Misalnya, raperda tentang perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan PT. Bank Pembiayaan Rakyat Syariah dan Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Timur Nomor 5 Tahun 2008 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Air Minum Way Guruh didasarkan sejumlah peraturan perundangan. Antara lain, Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Bank Perkreditan Rakyat Milik Pemerintah Daerah. Kenudian, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2018 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Pengawas atau Dewan Komisaris dan Dewan Direksi Badan Usaha Milik Daerah. Selanjutnya, dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, yang dalam Pasal 224 ayat (2) mengamanatkan Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka Pemerintah Kabupaten Lampung Timur Perlu menyesuaikan Perda Nomor 2 Tahun 2009 tentang Pokok-Pokok Keuangan Daerah, dengan ketentuan yang baru. Menurutnya, raperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah antara lain meliputi hak daerah untuk memungut pajak daerah dan retribusi daerah serta melakukan pijaman. Kemudian kewajiban daerah untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah dan membayar tagihan pihak ke tiga. Terakhir, raperda tentang rencana Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman Kabupaten Lampung Timur Tahun 2020 2037 diusulkan dengan pertimbangan Kabupaten Lampung Timur belum memiliki peraturan yang spesifik pembinaan tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman (RP3KP). Ditambahkan, setelah ditetapkan sebagai Perda, diharapkan RP3KP dapat dijadikan dasar hukum dalam penyelenggaraan kegiatan Pengembangan Kawasan Permukiman (PKP). Selain itu raperda itu juga diajukan dalam rangka mewujudkan keterpaduan prasarana dan sarana dalam rangka mendukung kebijakan pengembangan perumahan dan kawasan permukiman serta sebagai pedoman dalam penyusunan RP3KP. \"Raperda ini juga bertujuan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung peri kehidupan dan penghidupan yang terencana menyeluruh, terpadu dan berkelanjutan,\"imbuh Datang C Hartawan mewakili Bupati Lamtim Zaiful Bokhari. (adv/diskominfolamtim/wid/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: