Iklan Bos Aca Header Detail

Catat, Pembelajaran Tatap Muka Hanya untuk Zona Hijau

Catat, Pembelajaran Tatap Muka Hanya untuk Zona Hijau

RADARLAMPUNG.CO.ID - Pembelajaran tatap muka di sekolah diperbolehkan bagi daerah yang berzona hijau. Hal tersebut dikatakan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI Nadiem Makarim saat pengumuman keputusan bersama secara live terkait panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran dan tahun akademik baru di masa pandemi Covid-19. Nadiem menjelaskan dalam situasi covid ini, prinsip kebijakan pendidikan, yang terpenting adalah kesehatan dan keselamatan peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan, keluarga, dan masyarakat. Ini merupakan cara terpelan untuk membuka sekolah sehingga keamanan itu diprioritaskan. Lanjutnya, tahun ajaran 2020/2021 tidak berubah jadwal, dan tidak terdampak pada metode pembelajaran yang dilakukan. Dijelaskannya, daerah dengan zona kuning, oranye, dan merah dilarang melakukan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan. Sehingga, pembelajaran tetap dilakukan secara daring. \"Pada saat ini 94 persen peserta didik di zona kuning, oranye, maupun merah tidak diperkenankan melakukan pembelajaran tatap muka, masih dengan daring. Sedangkan yang 6 persen yang di zona hijau itu yang kami perbolehkan pemerintah daerah untuk melakukan pembelajaran tatap muka dengan protokol kesehatan yang sangat ketat,\" jelasnya, Senin (15/6). Dikatakannya, kriteria untuk dilaksanakannya pembelajaran tatap muka, yang pertama kabupaten kota harus zona hijau, Pemda harus memberi izin, satuan pendidikan telah memenuhi semua ceklis daripada persiapan pembelajaran tatap muka. \"Saat ketiga langkah kriteria ini, sekolah bisa memulai pembelajaran tatap muka. Tapi, satu lagi perizinan yang harus dipenuhi, orang tua murid harus setuju anaknya pergi ke sekolah. Misalkan, daerah tersebut sudah zona hijau, Pemda sudah menyetujui, satuan pendidikan juga sudah memenuhi ceklis, sekolahnya boleh memulai tatap muka, tetapi sekolah tidak bisa memaksa murid yang orang tuanya tidak memperkenankan untuk pergi ke sekolah karena masih belum cukup merasa aman. Jadi murid itu masih diperbolehkan untuk belajar dari rumah,\" ungkapnya. Untuk sekolah, lanjutnya, yang sudah memenuhi semua ceklis di zona hijau, di bulan pertama hanya diperkenankan jenjang SMA, SMK, MA, MAK, SMTK, SMAK sederajat, dan SMP, Mts sederajat. Setelah dua bulan, jika zona tersebut masih hijau, disusul dengan pembelajaran tatap muka bagi jenjang SD, MI sederajat. \"Paud yang paling terakhir, di bulan kelima jika daerah tersebut masih hijau. Tapi jika daerah tersebut berubah menjadi zona kuning, oranye ataupun merah, satuan pendidikan wajib ditutup kembali,\" imbuhnya. Pembelajaran tatap muka pada zona hijau dilaksanakan dua fase. Pada masa transisi,dan semua ceklis sudah terpenuhi selama dua bulan pertama maksimal 18 peserta didik di dalam kelas 50 persenĀ . \"Sehingga, harus melakukan proses shifting. Dan shifting tersebut diserahkan kepada satuan pendidikan sesuai dengan situasi, kondisi dan kebutuhan sekolahnya,\" katanya. Namun, ketika pembelajaran tatap muka dimulai, pada masa transisi ini, siswa hanya boleh masuk ke kelas, dan langsung pulang. Kegiatan olahraga dan ekskul tidak diperbolehkan termasuk kantin. Sedangkan, pendidikan tinggi di semua zona wajib dilaksanakan secara daring untuk mata kuliah teori, demikian juga untuk mata kuliah praktik sedapat mungkin tetap dilakukan secara daring. Dalam hal mata kuliah yang tidak bisa dilakukan secara daring, mata kuliah tersebut diletakkan di akhir semester. Kemudian, pemimpin perguruan tinggi pada semua zona hanya dapat mengizinkan aktivitas mahasiswa di kampus jika memenuhi protokol kesehatan dan kebijakan yang dikeluarkan dirjen terkait kegiatan yang tidak dapat digantikan dengan daring seperti penelitian di laboratorium untuk skripsi, tesis, ataupun disertasi. \"Kalau aktivitas prioritas yang berdampak pada kelulusan siswa, pimpinan perguruan tinggi diperbolehkan untuk mengizinkan mahasiswa datang ke kampus hanya untuk aktivitas prioritas itu yang berhubungan dengan kelulusan,\" pungkasnya. (rur/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: