Iklan Bos Aca Header Detail

Catat, Siswa SKB Bandarlampung Tak Dipungut Biaya

Catat, Siswa SKB Bandarlampung Tak Dipungut Biaya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sanggar Kegiatan Belajar (SKB) Bandarlampung di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Bandarlampung tidak memungut biaya pendidikan. Kepala SKB Ruliana Ibrahim mengatakan, siswa SKB Bandarlampung tidak akan dipungut biaya selama mengikuti proses pembelajaran di SKB tersebut. \"SKB hadir di Bandarlampung guna menjangkau masyarakat yang tidak terjangkau dalam hal pendidikan formal. Lulusannya pun memiliki standar kompetensi yang sama seperti pendidikan formal,” ujarnya, Rabu (7/10). Dikatakannya, SKB Bandarlampung menawarkan pembelajaran mulai dari Program Paket A, B, hingga C. Menurutnya, adanya SKB di tengah masyarakat guna memberikan layanan pendidikan kesetaraan bagi warga yang tidak berkesempatan mengenyam pendidikan formal dengan berbagai alasan. Lulusan SKB akan mendapatkan ijazah yang setara dengan kelulusan SD, SMP, hingga SMA sederajat. “Tentunya legalitas kejar paket A, B, dan C sudah dijamin oleh pemerintah dalam UU No. 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional,\" imbuhnya. Ia menambahkan hingga kini siswa aktif di SKB sebanyak 65 siswa dari usia dan latar belakang yang berbeda. Dengan rincian, paket A sebanyak 5 siswa, paket B sebanyak 12 siswa, dan paket C mencapai 48 siswa dengan dukungan 8 tenaga pengajar. \"Jadi belajar di SKB tidak hanya mendapatkan pengetahuan, tetapi juga keterampilan fungsional, serta pengembangan sikap dan kepribadian. Siswa juga masih bisa sambil bekerja,\" pungkasnya. (rur/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: