Catat, Tahun Ini Masjid dan TPU Wajib Bersertifikat

Catat, Tahun Ini Masjid dan TPU Wajib Bersertifikat

RADARLAMPUNG.CO.ID - Wali Kota Bandarlampung Herman H.N. meminta seluruh camat dan lurah se-Bandarlampung untuk mensertifikatkan masjid, musala, dan tempat pemakaman umum (TPU) yang ada di Kota Tapis Berseri.

\"Saya minta kepada camat dan lurah se-Bandarlampung, seluruh masjid di kota Bandarlampung dan musala  harus disertifikatkan semua, termasuk tempat pemakaman umun (TPU), saya kasih waktu dua minggu harus sudah selesai,\" ujar Herman H.N.

Pensertifikatan tersebut bertujuan supaya masyarakat beribadah lebih aman dan nyaman. Sehingga tidak ada yang mengganggu atau mengusik musala, masjid, dan TPU.

\"Ini tidak lain bagaimana supaya tempat ibadah kita lebih aman dan nyaman. Jangan ada yang ganggu, tuntut sana-sini masalah tanah, masjid, musala, dan TPU itu harus disertifikatkan semua,\" ucapnya.

Hal itu ditegaskannya dalam acara  sosialisasi dan pengambilan sumpah panitia ajudikasi pendaftaran tanah sitematis lengkap (PTSL) tahun 2019 bertema \"Kita Jadikan Kota Bandarlampung Menuju Kota lengkap\" bersama BPN Bandarlampung, di Gedung Semergou, Jumat (1/2).

Herman H.N. menargetkan PTSL tahun 2019, sebanyak 14.600 sertifikat yang ditargetkan Maret selesai. \"Tapi kalau untuk masjid, musala, dan TPU semuannya harus tersertifikat,\" ucapnya. (pip/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: