Iklan Bos Aca Header Detail

Cegah Covid-19 Saat Nataru, Lamtim Terbitkan Inbup

Cegah Covid-19 Saat Nataru, Lamtim Terbitkan Inbup

Radarlampung.co.id - Berbagai upaya dilakukan Pemerintah Kabupaten Lampung Timur guna mencegah kembali meningkatkatnya penyebaran Covid-19. Salah satunya dengan menerbitkan Instruksi Bupati (Inbup) Lampung Timur nomor 360/417/31-SK/XII/2021 tentang pencegahan dan penanggulangan covid-19 pada saat perayaan natal tahun 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru). Surat tertanggal 22 Desember 2021 yang ditandatangani Bupati Lamtim M. Dawam Rahardjo antara lain mengatur tentang pengetatan pengawasan protokol kesehatan (prokes) pada kegiatan masyarakat, kegiatan ibadah, pengetatan arus pelaku perjalan masuk ke wilayah Lamtim dan larangan cuti ke luar daerah bagi para aparatur sipil negara (ASN). Sejumlah kegiatan masyarakat yang diperketat antara lain, meniadakan kegiatan seni budaya dan olahrga. Selain itu, selama perayaana tahun baru masyarakat dihimbau menghindari kerumunan, dilarang menggelar pawai atau arak-arakan. Kemudian, untuk kegiatan perayaan natal di gereja diharuskan menerapkan protokol kesehatan. Bupati Lamtim M. Dawam Rahardjo menjelaskan, pengetatan penerapan prokes dan larangan cuti ke luar daerah itu diberlakuakan mulai 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Menurutnya, Inbub itu merupakan tindak lanjut Instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 62 tahun 2021 tentang pencegahan dan penanggulangan Covid-19 pada saat perayaan natal tahun 2021 dan tahun baru 2022. “Dengan adanya pengetatan penerapan prokes tersebut diharapkan peraayaan natal dan tahun baru tidak menjadi cluster baru penyebaran covid-19 di Lamtim,”imbuh M.Dawam. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: