Iklan Bos Aca Header Detail

Nah, Pendukung Paslon Mulai Saling Lapor

Nah, Pendukung Paslon Mulai Saling Lapor

RADARLAMPUNG.CO.ID - Bawaslu Pesawaran mulai menerima laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan pasangan calon bupati dan wakil bupati.

Senin (19/10), salah seorang tokoh pemekaran Pesawaran Mualim Taher mengadukan dugaan money politics yang dilakukan calon bupati Dendi Ramadhona.

Ini terkait bantuan hibah senilai Rp250 juta dan dari kantong pribadi Dendi senilai Rp50 juta untuk keluarga besar Nahdatul Ulama (KBNU) Pesawaran. Dana diperuntukkan pembangunan kantor Pengurus Cabang Nahdatul Ulama (PCNU) setempat.

Mualim juga melaporkan calon wakil bupati yang menjadi pasangan Dendi, yakni Marzuki. Ini terkait bantuan material berupa puluhan zak semen untuk pembangunan masjid di Desa Pampangan, Gedongtatan.

“Saya datang ke sini (Bawaslu, Red) untuk mengadukan pasangan calon nomor urut 2 Dendi-Marzuki. Calon petahana Dendi diduga melakukan politik uang. Terkait bantuannya untuk pembangunan kantor PCNU Pesawaran. Calon wakilnya Marzuki, atas bantuan material pembangunan masjid di Desa Pampangan, Gedongtataan,” kata Mualim Taher, usai menyerahkan laporan, di kantor Bawaslu Pesawaran.

Ia berharap laporan tersebut diproses dan ditindaklanjuti. \"Saya minta nggak pake lama. Bawaslu secepatnya dapat memproses laporan saya dan memanggil semua pihak yang ikut terlibat atas dugaan upaya politik uang,\" tegasnya. Terpisah, Ketua Bawaslu Pesawaran Ryan Arnando mengatakan, semua dugaan pelanggaran, baik temuan maupun laporan pihak luar serta pemberitaan, semua akan ditindaklanjuti.

Baik dugaan pelanggaran yang mengarah pasangan calon nomor urut 1 atau 2.

Seperti dugaan pelanggaran yang dilakukan calon bupati nomor urut 1 M. Nasir yang dituding memberi bantuan sabes dan pembangunan jembatan.

\"Semua dugaan pelanggaran, mau dia 01 atau 02 semua ditangani dan dilakukan pemanggilan. Dugaan pelanggaran paslon 02, untuk laporan di Pampangan, yang diundang calon wakil bupati (Marzuki). Di-lokus juga kita ambil keterangan,\" paparnya.

Lebih jauh Ryan Arnando mengungkapkan, untuk laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan paslon nomor urut 1 masih dalam proses pleno. Sementara dugaan pelanggaran paslon nomor urut 2 sudah diplenokan.

\"Hasil pleno untuk dugaan pelanggaran paslon nomor urut 2, kita kesulitan melengkapi syarat formil materil. Karena harus dikuatkan dan dilengkapi. Keterbatasan kami adalah saksi yang menguatkan terkait Pjs. kades yang mendukung dan mengampanyekan paslon 02,\" ujarnya. (ozi/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: