Nah, Soal Perusakan APK, Dua Belah Pihak Saling Lapor

Nah, Soal Perusakan APK, Dua Belah Pihak Saling Lapor

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim advokasi pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Yusuf Kohar-Tulus Purnomo (Yutuber) menyampaikan laporan balik ke Polresta Bandarlampung, Kamis (26/11). Pasalnya, laporan AE, tersangka dugaan perusakan alat peraga kampanye (APK) dinilai fitnah, Diketahui, AE ditetapkan sebagai tersangka kasus perusakan APK di Kemiling, oleh penyidik Satreskrim Polresta Bandarlampung, Selasa (24/11). Sehari sebelumnya, AE balik melaporkan tim Yutuber. Sebab ada dugaan bahwa pengakuan AE terkait perusakan itu didapat tim pelapor dengan cara melawan hukum. Ketua tim advokasi paslon Yutuber Ahmad Handoko mengatakan, pihaknya resmi melaporkan tersangka AE. Sebelumnya AE melaporkan relawan Yutuber, yaitu Martono, Harianto dan Antonius terkait bukti rekaman siapa-siapa yang melakukan perusakan APK. \"Pengakuan itu direkam atas persetujuan AE. Jadi tidak ada kekerasan, ancaman ataupun intimidasi yang dituduhkan AE terhadap klien kami. Ini ada unsur fitnah,\" kata Ahmad Handoko. Menurut dia, rekaman tersebut dijadikan alat bukti sebagai dasar penetapan tersangka AE oleh penyidik Polresta Bandarlampung. (mel/ais)    

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: