Nah! Sesjampidsus Beberkan Ada 172 PNS di Lampung Terjerat Korupsi

Nah! Sesjampidsus Beberkan Ada 172 PNS di Lampung Terjerat Korupsi

Radarlampung.co.id - Sekretaris Jaksa Muda Pidana Khusus (Sesjampidsus) Kejaksaan Agung RI Fadil Zumhana beberkan ada 172 PNS Lampung yang terlibat Korupsi namun belum di PHK. Menurutnya Proses yang dilakukan menunggu keputusan Mahkamah Agung yang membutuhkan waktu 120 hari. “Sebanyak 12 PNS yang terlibat korupsi ketika ditahan prosesnya lebih dari 120 hari baru bisa dihentikan atau dipecat karena juga menunggu keputusan MA yang lumayan lama,” katanya saat Konfrensi Pers di Balroom Novotel Lampung, Senin(8/10). Terhadap, Gubernur, Walikota dan Bupati dihimbau agar memberhentikan gaji para PNS yang terlibat kasus tersebut. “Kami imbau kepada Gubernur, atau Pemda agar tidak melakukan transfer gaji, karena sudah tidak masuk kantor lebih dari 46 hari,” tandasnya. (mel/ang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: