Warga Sumbar Menipu di Lamteng, TKP di Dua Tempat

Warga Sumbar Menipu di Lamteng, TKP di Dua Tempat

radarlampung.co.id. - Emen Afriandi (39), warga Kota Baru, Balai Janggo, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, ditangkap aparat Polsek Bangunrejo, Lampung Tengah, Jumat (22/3). Dia ditangkap lantaran kasus penipuan. Emen rupanya juga terlibat kasus penipuan dan penggelapan di wilayah hukum Polsek Punggur. Korbannya Suwarno (35), warga Kampung Astomulyo. Kapolsek Punggur AKP Asril mewakili Kapolres AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan pihaknya sedang penyidikan kasus yang dilaporkan korban Suwarno, 28 Maret 2019. \"Kita ada satu LP penipuan dan penggelapan, 28 Maret 2019. Ternyata tersangkanya sama dengan yang ditangkap Polsek Bangunrejo. Yakni Emen Afriandi,\" katanya kamis (4/4). Asril melanjutkan, motor korban Suwarno jenis Yamaha Mio M3 BE 5939 IM dipinjam tersangka Emen Afriandi. \"Katanya dipinjam mau ke Bandarjaya ketika itu. Tapi, tidak dikembalikan dan malahan dijual. Kejadiannya di Kampung Astomulyo, Rabu (6/3). Tersangka dijerat dengan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara,\" ungkapnya. Sebelumnya diberitakan, Sarimanto (34), warga Kampung Sidomulyo, Kecamatan Bangunrejo, menjadi korban penipuan dan penggelapan. Peristiwa penggelapan ini terjadi di Kampung Sidomulyo, Rabu (30/1) sekitar pukul 15.00 WIB. Korban bertransaksi jual-beli motor Honda Vario warna hitam B 3250 EGD dengan seseorang. Disepakati harga Rp14 juta. Pelaku meminjam motor korban hendak mengambil uang dalam ATM. Setelah ditunggu, pelaku tak juga kembali. Dihubungi HP-nya juga tidak diangkat-angkat. Pada 4 Februari 2019, korban melaporkan kasus ini ke polisi. Ternyata pelakunya Emen Afriandi (39), warga Kota Baru, Balai Janggo, Kota Payakumbuh, Sumatera Barat. Petugas kemudian berkoordinasi dengan Polsekta Payakumbuh. Alhasil, tersangka berhasil diamankan dari rumahnya, Jumat (22/3) sekitar pukul 14.00 WIB. Sayangnya motor korban yang digelapkan belum ditemukan. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: