Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Mesuji Keluarkan SE, Begini Isinya

Cegah Penyebaran Covid-19, Bupati Mesuji Keluarkan SE, Begini Isinya

Radarlampung.co.id - Upaya meminimalisir penyebaran virus Corona (covid-19) saat Natal dan Tahun Baru, Bupati Mesuji mengeluarkan surat edaran (SE) Nomor : 300/5415/1.01/MSJ/2020 tentang himbauan perayaan ibadah Natal dan pergantian tahun baru 2021 di Kabupaten Mesuji.

Dalam SE tersebut, Bupati Mesuji, Saply TH mengimbau seluruh masyarakat di Kabupaten Berjuluk Bumi Ragab Begawe Caram Mesuji untuk tetap mengedepankan protokol kesehatan pencegahan penularan covid-19.

Plt Kabag Protokol dan Komunikasi pimpinan (Prokompim) Mesuji, Angga Pramudita membenarkan tentang surat edaran (SE) tersebut. Hal ini dalam rangka Mencegah kerumunan dan meminimalisir penyebaran virus Corona (Covid-19) yang mengalami peningkatan dari waktu ke waktu.

Penyebaran covid-19, dapat berimplikasi pada kehidupan masyarakat dari asepk sosial ekonomi dan kesejahteraan masyarakat serta menjaga ketentraman wilayah ditengah masyarakat.

\"Isi surat itu ada enam poin, kami berharap masyarakat dapat mengikuti apa yang menjadi himbauan Bupati Mesuji,\" ungkap Angga.

Adapun isi SE itu, Perayaan Ibadah Natal agar dilakukan dengan Protokol Kesehatan dan sidang gereja dilakukan secara Virtual Sebagai mana diatur oleh PGI ( Persatuan Gereja seluruh Indonesia) dan Keuskupan setempat.

Poin kedua, tidak mengadakan segala aktivitas Perayaan/ Pesta yang memicu kerumunan pada malam pergantian malam tahun baru di dalam atau diluar rumah seperti menyalakan kembang api, Petasan, peniupan terompet dan kebut-kebutan dijalan raya dengan tujuan untuk meminimalisir potensi kerumunan orang yang berujung meluasnya penyebaran virus Corona (Covid-19).

Ketiga, pelaku usaha diminta tetap mematuhi protokol Kesehatan yaitu memakai masker dengan benar mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir atau dengan hand Sanitizer membatasi interaksi fisik dan selalu menjaga jarak tidak boleh berkerumun dan membatsi aktivitas ditempat umum keramaian agar kegiatan ekonomi tetap berjalan serta kesehatan dan keselamatan warga juga terlindungi.

Kemudian yang keempat, jika warga harus terpaksa keluar kota pada momen libur dihari raya natal dan libur pergantian tahun, agar melakukan pemeriksaan kesehatan saat kembali ke kabupaten Mesuji, apabila ada warga yang merasakan gejala setelah dari luar kota, agar langsung periksa ke puskesmas terdekat, baik kerumah sakit atau klinik yang ada untuk bisa di antisipasi terhadap penanggulangan pengendalian Pandemi Covid-19.

Selanjutnya yang kelima, pemerintah kabupaten Mesuji bersama TNI dan Polri dan tim penegakan disiplin tertib Kesehatan akan menindak tegas apabila terjadi pelanggaran protokol kesehatan yang dilakukan setiap orang ataupun pelaku usaha, akan dikenakan saksi sesuai Ketentuan Undang undang nomor 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit penyakit menular dan Undang undang nomor 6 tahun 2018 Kekarantinaan Kesehatan.

\"Poin yang terakhir, sebaiknya malam pergantian tahun baru diisi dengan kegiatan positif dengan cara berdoa dan berada dirumah bersama keluarga, tanpa ada acara Kerumunan sesuai dengan ajaran kepercayaan masing-masing agar wabah Covid 19 segera berakhir,\" pungkasnya.(muk/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: