Warning ! Gelar Pesta Hajatan Sampai Malam Terancam Pidana

Warning ! Gelar Pesta Hajatan Sampai Malam Terancam Pidana

Radarlampung.co.id - Mulai minggu (3/1), Pemkab Tulangbawang dengan Satgas Penanganan Covid-19, TNI-Polri dan stakeholder terkait akan menerapkan hukuman bagi masyarakat yang nekat menggelar pesta pernikahan, hajatan, dan kegiatan lain yang menimbulkan kerumunan orang sampai malam hari di Tulangbawang. Hal ini berdasarkan hasil rapat koordinasi Pemkab Tulangbawang dengan Satgas Penanganan Covid-19 bersama stakeholder terkait, hari Rabu 23 Desember 2020 lalu. Juru bicara Satgas Penanganan Covid-19 Tulangbawang Fatoni mengatakan, jika masih nekat menggelar pesta sampai malam hari, maka akan segera dibubarkan. Sementara untuk penegakan hukum akan dilakukan oleh Polres Tulangbawang. \"Kita terapkan UU tentang kekarantina kesehatan,\" ungkapnya kepada radarlampung.co.id, Minggu (3/1). Meski begitu, masyarakat tetap diperbolehkan menggelar pesta pada siang hari. Namun, harus seizin dan ada pemberitahuan untuk aparatur kampung. Hal tersebut dilakukan agar aparatur kampung mengetahui jumlah undangan, sehingga dapat dibatasi dan penerapan protokol kesehatan dapat tetap dipatuhi. Untuk memastikan hal tersebut, Satgas penanganan Covid-19 melakukan patroli rutin yang melibatkan stakeholder terkait dan TNI Polri. Patroli dilakukan untuk menegakan protokol kesehatan. Terpisah, Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro menjelaskan, Kapolri telah mengeluarkan surat telegram terkait penegakan protokol kesehatan Covid-19 bernomor ST/3220/XI/KES.7./2020. Salah satu perintah dalam surat itu adalah agar jajaran kepolisian menegakkan hukum tanpa pandang bulu terhadap pelanggar protokol kesehatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam surat tersebut tercantum pula pasal-pasal yang menjadi acuan, yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Pasal 93 mengatur, setiap orang yang tidak mematuhi dan atau menghalang-halangi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sehingga menyebabkan kedaruratan kesehatan masyarakat dapat dipidana paling lama satu tahun dan atau denda maksimal Rp 100 juta. (nal/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: