Iklan Bos Aca Header Detail

Warning Kasatpol PP Tubaba ke Personel Agar Terapkan Prokes

Warning Kasatpol PP Tubaba ke Personel Agar Terapkan Prokes

RADARLAMPUNG.CO.ID-Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol- PP) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) mengingatkan seluruh personelnya untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam bertugas. Hal ini sebagai bentuk upaya pencegahan dan memutus mata rantai penularan Covid-19 di daerah setempat. \"Saya selaku kasat mengingatkan agar seluruh personel Sat-Pol PP senantiasa menjaga kesehatan serta menerapkan protokol kesehatan di manapun dia bertugas. Mencuci tangan, memakai masker, dan menjaga jarak dalam melaksanakan tugas,\"ungkap Rudi Riansyah, SE, MM, Kasat Pol-PP Tubaba, Selasa (18/1). Personel Pol-PP diharapkan menjadi salah satu pelopor penegakan disiplin protokol kesehatan Covid-19. Untuk itu, lanjutnya, pihaknya akan berupaya memperketat pengawasan disiplin protokol kesehatan para personilnya.\"Kita tahu bahwa pandemi Covid-19 belum berakhir, anjuran pemerintah untuk menerapkan protokol kesehatan harus benar-benar dipatuhi,\"ulasnya. Di satu sisi, pihaknya juga akan melakukan penataan terhadap struktur personel anggota Pol-PP. Hal ini, kata dia, dilakukan guna menertibkan seluruh anggota agar bertugas sesuai dengan peraturan. Bahkan menurutnya, terhitung dari tanggal 22 Desember 2020 lalu telah dilakukan penarikan seluruh personil yang bertugas di Kabupaten Tubaba. \"Baik yang bertugas di Sekretariat Pemerintah Daerah, OPD (Organisasi Perangkat Daerah), Kecamatan, Kelurahan, maupun pos jaga lainnya telah kita tarik. Hal ini bertujuan untuk diberikan pembekalan agar memahami tugas dan fungsinya dalam bertugas,\"tandasnya. Saat ini, imbuhnya, jika ada permintaan personil baik di ruang lingkup Pemkab Tubaba, kecamatan, kelurahan, dan pos lainnya untuk sementara waktu belum bisa diakomodir.\"Yang jelas, ketika seluruh personil sudah siap untuk ditugaskan kembali, maka para personil akan dibekali dengan Surat Perintah Tugas (SPT),\"pungkasnya. (fei/rnn/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: