Warning Kewenangan K3, Disnakertrans Provinsi Turun Tangan

Warning Kewenangan K3, Disnakertrans Provinsi Turun Tangan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polemik pembangunan Hotel Grand Mercure kian meluas. Terbaru, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Lampung turut ambil peran. Hari ini (28/1), Disnakertrans provinsi menurunkan empat staf pengawasan untuk meninjau proyek pembangunan Hotel Mercure.

Koordinator Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Lampung Yuda Hasan menjelaskan, penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan, yang semula ada di kabupaten/kota telah beralih menjadi di bawah kendali pemerintah daerah (pemda) tingkat Provinsi .

\"Pengalihan penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan kepada Pemda tingkat Provinsi sesuai dengan amanat UU No 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Karenanya Kadis sudah memerintahkan tim pengawasan kita untuk turun melakukan peninjauan langsung ke lokasi pembangunan,\" ujarnya kepada Radarlampung.co.id Senin (28/1).

Yuda menegaskan bahwasanya bidang pengawasan kini tidak ada lagi di level kota. Karenanya, dalam kisruh pembangunan Hotel Mercure ini pihaknya menyatakan sedang melakukan wewenangnya sesuai ketentuan yang berlaku. \"Tugas pegawai pengawas ketenagakerjaan, misalnya ketika memeriksa ke perusahaan-perusahaan, kasus-kasus kecelakaan dan keselamatan kerja (K3), atau laporan perusahaan sudah dialihkan ke provinsi,\" paparnya.

Pihaknya pun menyayangkan hearing yang telah digelar Komisi III DPRD Bandarlampung yang sempat menyinggung K3. \"Makanya kemarin hearing dewan kota yang dipanggil kok (Dinas) Tata Kota (Disperkim) dengan (Dinas) PU. Sementara itu katanya ada barang jatuh yang menimpa pihak Honda yang ada di sebelah pembangunan proyek,\" kata dia.

Diingatkan, sesuai amanat Undang-Undang, pemerintah pusat mempunyai wewenang untuk penetapan sistem pengawasan ketenagakerjaan dan pengelolaan tenaga pengawas ketenagakerjaan. Pemerintah provinsi mempunyai wewenang untuk penyelenggaraan pengawasan ketenagakerjaan.

Namun, ditanya hasil dari peninjauan ke lapangan, Yuda mengaku belum dapat memaparkannya secara gamblang. \"Kita bikinkan dulu berita acaranya. Yang pasti tim sudah turun ke lapangan untuk melakukan pengecekan langsung,\" tandasnya.

Terpisah, anggota Komisi III DPRD Bandarlampung Yuhadi berkeras apa yang telah dilakukan pihaknya sudah tepat. \"Kami hanya melanjutkan pengaduan dari masyarakat,\" sanggahnya.

Kabar teranyar darinya, pihak PT Wijaya Kusuma Contractors (WKC) selaku pemborong proyek hotel Mercure dengan Istana Lampung Raya (Honda) bakal berdamai. Dan, terkait niatan tersebut PT WKC berkirim surat ke DPRD Bandarlampung untuk memediasi.

\"Besok (29/1) kita akan gelar hearing dengan mengundang kedua belah pihak,\" terang Yuhadi.

Diketahui, Komisi III DPRD Bandarlampung berniat mengirim surat rekomendasi pemberhentian sementara proyek pembangunan Grand Mercure ke Pemerintah Kota (Pemkot) Bandarlampung.

Menurut Yuhadi dalam kesempatan sebelumnya, pada Kamis (24/1) pagi pihaknya telah melakukan sidak ke proyek Grand Mercure yang dikerjakan PT WKC. “Sudah saya cek dan sudah tidak ada lagi proses pembangunan, hanya ada pemasangan waring security system di kiri-kanan,” sebutnya Kamis (24/1).

Selain itu, kata dia, terlihat pekerja yang melakukan pekerjaan ringan seperti perapihan matrial-matrial proyek di bagian bawah. “Pemberhentian sementara ini sampi PT WKC memenuhi regulasi UU yang ditetapkan pemerintah, kemudian menunggu hasil perdamaian antara pihak Istana Lampung Raya dan WKC,” tutupnya. (sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: