Iklan Bos Aca Header Detail

Warning Penyaluran Bansos, Komisi III DPR RI Minta Kejati Lampung Sikat Oknum Nakal

Warning Penyaluran Bansos, Komisi III DPR RI Minta Kejati Lampung Sikat Oknum Nakal

RADARLAMPUNG.CO.ID - Berkunjung ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Komisi III DPR RI menekankan benar-benar memperhatikan dan mengawasi anggaran Bantuan Sosial (Bansos) ke masyarakat untuk tidak dikorupsi oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab. \"Untuk itu tadi disaat kunjungan, kami sudah menyampaikan agar kasus (korupsi bansos) ini jangan sampai terjadi. Dan Kejati Lampung benar-benar harus mengawasi,\" kata Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir, Rabu (17/2). Menurutnya, anggaran bansos ini pun rentan untuk dikorupsi. Untuk itulah pihaknya meminta kepada Kejati Lampung harus mengawalnya. \"Karena bansos ini kita perlukan di masa pandemi. Jangan ragu-ragu Kejati Lampung sikat semua yang akan korupsi. Sampai camat, kepala desa disikat semua enggak ada urusan itu,\" kata dia. Lalu untuk para DPO yang kini belum banyak tertangkap, pihaknya juga meminta agar segera dilakukan penangkapan. \"Tadi disampaikan oleh pihak kejaksaan terkait DPO ini pihaknya terus bekerja untuk mencari. Pun kami sarankan ke DPO ini menyerahkan diri saja. Karena ini sudah hampir di ketahui (keberadaannya) jadi tidak bisa diekspose terlebih dahulu. Karena masih dalam pengejaran. Dan tetapi ini akan dikejar secara intensif,\" lanjutnya. Untuk itulah pihaknya berharap dan menekankan kepada Kejati Lampung agar terus berupaya mencari para DPO ini. \"Terkait DPO kita minta lebih cepat lebih baik. Jangan lama-lama. Masa yang besar di pusat bisa ditangkap dan disini enggak bisa,\" jelasnya. Menurutnya lagi, pihaknya pun sudah mendapati pemaparan dari Kejati Lampung. Apa saja yang sudah dilakukan dan menuntaskan perkara korupsi yang ada di Lampung. \"Mengenai penuntasan perkara korupsi kendaraan dinas untuk Bupati dan Wakil Bupati Lampung Timur. Pun kami juga sampaikan ke pihak Kejati Lampung tentunya kan seluruh penegak hukum adanya perlu koordinasi. Dan kami lihat Kejati Lampung sudah bekerjasama dengan baik. Bahwa seluruh apa yang diminta dan semua didapat mencari bukti baru sudah dilakukan oleh Kejati Lampung ini,\" tambahnya. Tak hanya itu saja, pihaknya dan Kejati Lampung pun membahas mengenai kasus pencabulan di Lampung Timur (Lamtim). Yang menyeret oknum P2TP2A yakni Dian Ansori. Dimana kini sudah divonis 20 tahun penjara.\"Itu pun menjadi pembahasan kami. Pun juga pihak kami meminta masukan mengenai rencana UU kejaksaan. Terkait dengan akan dikerjakan rancangan dan wewenang kejaksaan dikaitkan dengan situasi terkini itu tadi kan UU nya sudah lama jadi perlu adannya revisi. Kami lihat pun Kejati Lampung juga semakin berkembang begitu juga masyarakatnya,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: