Napi Lapas Kotaagung Lakukan Pemerasan Dengan Modus Sebar Foto Panas

Napi Lapas Kotaagung Lakukan Pemerasan Dengan Modus Sebar Foto Panas

RADARLAMPUNG.CO.ID - Gabungan Satreskrim Polres Tanggamus dan Polsek Metro Bekasi mengungkap kasus pemerasan dengan modus menyebarkan foto tidak senonoh. Tersangkanya adalah Istiadi (37), warga Bumiaji, Lampung Tengah yang merupakan narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Kotaagung. Kasatreskrim Polres Tanggamus AKP Edi Qorinas mengatakan, kasus ini dilaporkan ke Polresta Bekasi pada 29 September lalu. Korbannya adalah EA (36), warga Kelurahan Kranji, Bekasi Barat, Bekasi. Awalnya Istiadi berkenalan dengan EA melalui Facebook. Ia menggunakan akun dengan nama Bijaksana. Dari sini, komunikasi berlanjut melalui WhatsApp. Selanjutnya Istiadi mengirimkan foto EA yang dalam kondisi setengah telanjang melalui WhatsApp. Lantas ia meminta sejumlah uang. Jika tidak, foto tersebut akan disebar melalui Facebook. \"Kasus ini kemudian dilaporkan. Dalam penyelidikan diketahui, pelaku ada di Tanggamus. Ternyata ia warga binaan di Waygelang, Kotaagung Barat,\" kata Edi Qorinas mewakili Kapolres Tanggamus AKBP Oni Prasetya, Kamis (15/10). Berdasar informasi tersebut, Tekab 308 Polres Tanggamus bersama Unit Reskrim Polres Bekasi Kota langsung berkoordinasi dengan Lapas Kotaagung. \"Kita berhasil menemui pelaku. Ia mengakui perbuatannya. Kita menyita barang bukti satu unit HP,\" sebut dia. Dari hasil pemeriksaan, Istiadi mengaku telah mendapatkan uang transfer dari EA sebesar Rp2 juta. \"Untuk melanjutkan proses penyidikan kasus, warga binaan tersebut diproses oleh Polsek Bekasi Kota,\" kata dia. Istiadi akan dijerat tindak pidana kesusilaan di media elektronik sebagaimana pasal 45 ayat 1 juncto pasal 27 ayat 1 UU Nomor 19/2016. Sementara Kepala Lapas Kelas IIB Kotaagung Beni Nurahman membenarkan ada warga binaan pemasyarakatan (WBP) yang diduga terlibat pemerasan dengan modus menyebar foto panas. \"Ya, benar. WBP dengan pidana 6 tahun atas kasus 365 KUHP. Kemarin sudah dilakukan pemeriksaan oleh Polsek Metro Bekasi didampingi anggota dari Polres Tanggamus dengan indikasi telah melakukan tindak pidana terkait UU ITE,\" kata Beni. Terkait dengan permasalahan tersebut, lanjut Beni, pihak lapas secara internal telah memproses WBP dan akan memberikan hukuman disiplin berupa tutupan sunyi (strapcell) serta mencabut atau meniadakan hak-hak WBP karena pelanggaran yang dilakukan, sesuai Peraturan Menkumham RI Nomor 6/2013 tentang Tata Tertib Lapas dan Rutan. \"Kami sendiri sudah berupaya maksimal agar tidak terjadi pelanggaran oleh WBP seperti penyalahgunaan handphone (HP). Karena HP memang dilarang. Kamipun rutin melakukan razia sehingga barang terlarang seperti HP, gunting kuku dan barang lain yang dilarang,\" pungkas Beni. (ehl/ral/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: