Napi Lapas Rajabasa Terancam Tak Bisa Memilih pada Pemilu 2019

Napi Lapas Rajabasa Terancam Tak Bisa Memilih pada Pemilu 2019

Radarlampung.co.id - Hak pilih warga binaan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Rajabasa terancam tidak bisa memilih karena kendala sebagian besar kehilangan E-KTP saat sedang pemeriksaan kasus. Petugas lapas sudah melakukan pendataan identitas para narapidana untuk melakukan pemilihan beberapa waktu lalu sejak ditandatangani MoU Kemenkumham dengan Disdukcapil di Novotel 12 September lalu. Dari jumlah total 456 napi Kota Bandarlampung 46 belum melakukan perekaman KTP dan sisanya beralasan hilang. Kepala Lapas Rajabasa Sudjonggo mengatakan sampai saat ini pihaknya masih melakukan pendataan terhadap para warga binaan. “Saat ini pendataan sedang berlangsung, dan masih banyak yang belum mempunyai E-KTP,” katanya, Jumat (12/11). Ditambahkan Kasi Registrasi Mukhlisin Fardi dari 1141 total warga binaan yang ada di Lapas Rajabasa 46 belum melakukan perekaman dan itu bisa berimbas pada BPJS dan berkurangnya kuota yang diberikan. “Disini kan tidak semuanya warga kota bandarlampung hanya ada 456, sisanya warga luar seperti metro, jabung, Medan Aceh dan beberapa kota lain jadi kita MoU-nya hanya dengan disdukcapil Kota Bandarlampung,” katanya. Menurutnya saat pendataan banyak narapidana kehilangan E-KTP nya saat sedang pemeriksaan kasus, dan Jumlah 46 belum menutupi kuota yang diberikan disdukcapil sebanyak 200 orang. “Dari 46 ini belum melakukan perekaman dan secepatnya orang diaduk bakal kesini saya udah hubungi tapi belum dapat kabar lagi, sisanya ya alasannya macem-macem hilang waktu dikantor polisi atau hilang sebelum terlibat kasus dan kalo gini kan selain sayang tentang NIK sayang juga kuota yang diberikan bisa-bisa dikasi ke UPT lain,” papar dia. Disamping itu, sisa lebih dari selain warga Bandarlampung akan kehilangan hak pilihnya jika disdukcapil tempat mereka tinggal tidak melakukan pendataan terhadap mereka (red, Napi). “Itu tugasnya para disdukcapil tempat masing-masing ya, paling dikasi berapa ya ga banyak kalau dari KPU itu. Jadi terpaksa kehilangan hak pilihnya,” jelasnya. (mel/apr)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: