Warning! Satgas Covid-19 Bandarlampung Kembali Larang Resepsi Pernikahan

Warning! Satgas Covid-19 Bandarlampung Kembali Larang Resepsi Pernikahan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Kota Bandarlampung kembali melarang masyarakat Kota Tapis Berseri mengadakan pesta atau resepsi pernikahan, serta kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan. Itu dilakukan dengan tujuan menurunkan angka penyebaran Covid-19 yang hingga Kamis (21/1) berdasaran data Dinas Kesehatan (Dinkes) Lampung terkonfirmasi Covid-19 di Bandarlampung sebanyak 3.497 kasus. Serta telah menyebabkan kematian sebanyak 242 kasus. Juru Bicara Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung Ahmad Nurizki menuturkan, akibat pertumbuhan kasus terkonfirmasi Covid-19 yang terus bertambah, wali kota memerintahan untuk kembali melarang masyarakat menggelar pesta pernikahan. Menurut Rizki, untuk sementara waktu warga Bandarlampung hanya diperbolehkan melakukan akad nikah saja dengan dihadiri 50 orang, tidak boleh menggunakan hiburan musik atau sejenisnya. Larangan itu secara resmi akan diterapkan pada Senin (25/1) mendatang. \"Hal ini mengingat kasus Covid-19 di kota ini rata-rata mencapai 30 pasien per harinya,\" ungkap mantan Camat Panjang itu. Satgas Covid-19 Kota Bandarlampung, kata Rizki, telah tidak menerbitkan surat izin bagi masyarakat yang ingin mengadakan resepsi pernikahan atau kegiatan lainnya. \"Surat izin pesta sudah tidak keluarkan lagi. Masyarakat yang ingin melakukan pernikahan tetap harus melapor ke posko Satgas Covid-19 Bandarlampung untuk memastikan orang yang hadir dalam acaranya hanya 50 orang saja,\" terangnya. Dia menjelaskan kebijakan ini diambil oleh pemkot sebagai bentuk tindak lanjut dari rapat koordinasi penanganan Covid-19 bersama Gubernur Lampung Arinal Djunaidi, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Lampung, dan Bupati/Wali Kota dari 15 Kabupaten/Kota. \"Sekali lagi saya ingin memberitahukan kepada masyarakat Bandarlampung kegiatan yang berpotensi mengumpulkan kerumunan seperti pesta pernikahan atau lainnya tidak boleh dilaksanakan terlebih dahulu,\" imbaunya. Dirinya berharap masyarakat dapat memaklumi kebijakan yang diambil pemerintah tersebut dan memahami kondisi saat ini yang masih dalam masa pandemi Covid-19. \"Kebijakan ini akan berlaku hingga batas waktu yang belum ditentukan. Mari bersama memerangi Covid-19 dengan selalu disiplin dan menerapkan protokol kesehatan,\" ujarnya. (pip/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: