Warning! Tunggak 3 Bulan, PDAM Wayrilau Bakal Putus Rekening Air Tanpa Pemberitahuan

Warning! Tunggak 3 Bulan, PDAM Wayrilau Bakal Putus Rekening Air Tanpa Pemberitahuan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Wayrilau Bandarlampung akan mulai melakukan pemutusan jaringan air bersih bagi pelanggan yang menunggak selama tiga bulan, besok (26/10). Dari total jumlah pelanggan di Bandarlampung, sekitar 1.000 pelanggan akan diputus jaringan air bersihnya. Kabag Humas PDAM Wayrilau Agung Purnama mengatakan, pihaknya berpatokan dengan surat kontrak perjanjian dengan pelanggan. Yang mana, di dalamnya pada Pasal 8 pihak pertama (PDAM Wayrilau) akan melalukan pemutusan tanpa melakukan pemberitahuan terlebih dahulu apabila terjadi keterlambatan pembayaran rekening air lebih dari 3 bulan. Selain itu, masih dalam Pasal 8, pihak pertama memberikan batas waktu 30 hari kepada pihak kedua (Pelanggan) untuk menyelesaikan tunggakan sebelum dinyatakan mengundurkan diri sebagai pelanggan PDAM. \"Nah, jadi kalau tiba-tiba nanti rekeningnya kami putus jangan heran, karena sudah ada dalam aturan perjanjian,\" katanya kepada Radar Lampung, Minggu (25/10). Disebutkannya, ada sekitar 1.000 dari 42.000 pelanggan --baik sekala besar hingga kecil-- yang akan diputus. Hal ini dilakukan untuk penertiban, bahwa setiap kewajiban harus dipertanggungjawabkan atau melunasi tunggakan. Selama ini, kata dia, pihaknya sudah memberikan keringanan. Seperti pelanggan rumah tangga sederhana (kode R1) diberikan gratis menggunakan air PDAM Wayrilau selama dua bulan, April dan Mei 2020. Pemutusan juga dilakukan bertahap, setidaknya pihaknya akan menerjunkan empat tim. Masing-masing tim dianggotai dua orang. Namun, demikian, ketika di lapangan menemukan kendala dalam pengurusan, pihaknya siap menerjunkan tim tambahan, yang membantu proses pemutusan. Menurutnya, meski dalam perjanjian pihaknnya bisa melakukan tanpa pemberitahuan, akan tetapi selama ini, setiap bulan petugas yang mencatat meteran setiap bulannya, telah memberikan peringatan kepada pelanggan. Jadi, tegas dia, bukan berarti pelanggan tidak tahu kalau mereka telah menunggak. \"Nah, bisa saja nanti di lapangan terjadi pelunasan. Pelanggan juga bisa melakukan pelunasan di tempat, melalui tim yang kami terjunkan. Atau juga segera mendatangi kantor PDAM Wayrilau untuk melunasi tunggakannya, dan pihak kami akan membatalkan pemutusan,\" bebernya. (apr/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: