Iklan Bos Aca Header Detail

Cek-cok Soal Jam Jaga, Pak Ogah Bacok Rekannya

Cek-cok Soal Jam Jaga, Pak Ogah Bacok Rekannya

RADARLAMPUNG.CO.ID - Seorang pria di Bandarlampung diamankan Polsek Tanjungkarang Timur (TkT), setelah melakukan penganiayaan berat terhadap korbannya. Adapun pelaku yakni berinisial R (22), warga Labuhan Ratu, Bandarlampung. Sementara korbannya yakni Arif Susanto (22), warga Sukabumi, Bandarlampung. Peristiwa itu diketahui terjadi pada Kamis (3/2), sekitar pukul 11.00 WIB di Jl. Pangeran Antasaru, Kalibalau Kencana, Kedamaian, Tanjungkarang Timur, Bandarlampung. Penganiayaan itu bermula dari adanya salah paham antara korban dan pelaku. Sebelum kejadian itu, keduanya diketahui sedang mengobrol di sekitar lokasi kejadian. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Bandarlampung Kombes Ino Harianto, melalui Kapolsek Tanjungkarang Timur Kompol Dony Aryanto. Baik korban maupun pelaku diketahui kerap mangkal di sekitar lokasi kejadian sebagai Pak Ogah. Kesalah pahaman di antara mereka terjadi lantaran membicarakan soal waktu giliran jaga di putaran Jl. Pangeran Antasari. “Menurut pelaku, korban sering melewati waktu jaga dari kesepakatan yang seharusnya hanya 30 menit saja per orangnya,” kata Dony. Dia melanjutkan, dari perdebatan tersebut, pelaku kemudian marah dan langsung mengambil sebilah golok yang tersimpan di semak-semak, di sekitaran lokasi kejadian. Pelaku kemudian mendatangi korban yang sedang duduk dan langsung mengayukan goloknya berkali-kali ke arah korban. “Pelaku mengayunkan goloknya lebih dari tiga kali ke arah korban. Akibatnya korban mengalami sejumlah luka di bagian bahu dan lengan kirinya,” tambahnya. Beruntung, korban berhasil menyelamatkan diri dan dibawa ke rumah sakit untuk menjalani perawatan. Sementara pelaku sempat kabur dari lokasi kejadian setelah melukai korban. “Tim Opsnal Reskrim Polsek TkT kemudian langsung melakukan penyelidikan tentang keberadaan pelaku R (22) dan berhasil menangkap pelaku di daerah Labuhan Ratu, Bandarlampung,“ katanya. Pelaku diamankan di hari yang sama, sekitar pukul 22.00 WIB. Selain menangkap pelaku, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa sebilah golok yang digunakan pelaku untuk melukai korban. “Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 354 KUHP yo. Pasal 351 ayat (2) KUHP, dengan ancaman Pidana penjara paling lama delapan tahun,” tandasnya. (ega/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: