Iklan Bos Aca Header Detail

Nasib Alumni SMP IT MJ Kian Rumit

Nasib Alumni SMP IT MJ Kian Rumit

RADARLAMPUNG.CO.ID — Nasib alumni SMP IT Miftahul Jannah (MJ) Bandarlampung kian rumit. Khususnya bagi 3 dari 7 mantan siswa kelas IX-nya yang kelulusannya dianulir oleh pihak yayasan SMP IT setempat. Yaitu MFA, MT, dan MSAF yang berbekal surat keterangan lulus (SKL) dari Kepala SMP IT MJ sebelumnya (Edi Sukamto yang sudah diberhentikan, Red) kini sudah duduk di bangku SMK dan SMA. Namun hingga kini, ketiganya belum juga mendapatkan ijazah dari SMP IT MJ. Padahal salah satu di antaranya, MAF, sudah mengikuti ujian ulang dengan menyetorkan hafalan Alquran sebagaimana dipersyaratkan pihak yayasan sekolah setempat untuk mendapatkan ijazah tersebut. Maizar, paman MFA, mengatakan keponakannya sudah diminta untuk meng-upload berkas, termasuk ijazah SMP, oleh pihak sekolahnya kini, SMKN 2 Bandarlampung. Nah masalahnya kan dia (MFA) ini belum dapat ijazah. Sedangkan, batas upload berkas itu tanggal 2 Agustus 2021. Lebih dari itu, pihak sekolah menyatakan tidak akan bertanggung jawab bila ada masalah di kemudian hari,” ungkapnya, Selasa (3/8). Pihaknya pun sudah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) Bandarlampung untuk meminta kepastian perihal ijazah yang dijanjikan pihak yayasan setelah keponakannya ini bersedia mengikuti ujian ulang. Saya sudah menghadap ke Disdik. Mereka bilang tidak monitoring perkembangannya karena terhambat PPKM,” ujarnya. Diakui Maizar bahwa dalam proses ujian ulang tersebut, MFA sudah menyetorkan hafalan pada tiga kali pertemuan. Namun berikutnya, MFA yang sudah yatim ini tidak bisa hadir ke sekolah karena ia dan keluarganya terpapar Covid-19 dan harus menjalani isolasi mandiri. Sementara, pihak sekolah masih mengharuskan MFA menyetor hafalan Alquran 46 halaman lagi. Kemarin (Senin), kakeknya sudah ke sekolah untuk bertemu ketua yayasan. Sambil setoran hafalan berjalan, kami memohon pihak yayasan bisa mengeluarkan ijazah keponakan saya meski hanya fotokopinya. Namun, pihak yayasan dan sekolah tidak berkenan,” ungkapnya. Terpisah, Ketua Yayasan Tumenggung Jaya Abadi, Harsono Edwin Puspita, yang menaungi SMP IT Miftahul Jannah melalui pengacaranya, Fathul, mengatakan pihak sekolah dan yayasan tidak bisa serta-merta memberikan nilai cuma-cuma kepada MFA. Namun harus melalui standar kelulusan yang sudah ditetapkan sekolah. Kan tidak mungkin tiba-tiba sekolah memberi nilai. Apalagi ini menyangkut Alquran,” ujar pengacara dari kantor advokat Rido Juansyah dan Rekan ini, Selasa (3/8). Fathul juga mengatakan faktanya MFA baru tiga kali hadir ke sekolah. Bagaimana sekolah mau memberikan nilai, anaknya saja baru tiga kali datang untuk setoran hafalan. Selanjutnya tidak ada kabar dan tidak datang-datang lagi,” tukasnya. Pihak yayasan, lanjutnya, bahkan kaget melihat MFA yang sebelumnya tanpa kabar tiba-tiba hadir ke sekolah untuk meminta ijazah. Tiba-tiba kemarin mereka datang ke sekolah minta ijazah. Padahal, hafalannya saja baru tiga kali pertemuan. Kan tidak mungkin ucuk-ucuk yayasan mengeluarkan ijazah. Ada proses panjang yang harus dilalui. Ada mekanismenya,” tandasnya. Diketahui, Harsono Edwin Puspita selaku Ketua Yayasan Tumenggung Jaya Abadi yang menaungi SMP IT Miftahul Jannah bersikukuh tidak mau mengeluarkan ijazah MFA, MT, dan MSAF. Alasannya ada nilai ketiga anak tersebut pada mata pelajaran tahfiz Quran yang belum memenuhi syarat. Di mana menurutnya, proses pengambilan nilainya sendiri sudah dilakukan sebelum keluarnya Surat Edaran Kemendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 yang isinya mengatur kegiatan belajar-mengajar serta tata cara penentuan kelulusan di era pandemi. Namun demikian, pihaknya masih memberikan kesempatan kepada para siswa yang kelulusannya tersebut dianulir untuk mengikuti ujian ulang pada satu mata pelajaran tersebut. Itu pun menurutnya jika siswa bersangkutan mau dan Dinas Pendidikan (Disdik) mengizinkannya. Sementara, para wali siswa sendiri sudah memperjuangkan haknya dengan mengadu ke Disdik dan DPRD Bandarlampung serta Ombusman. Namun dari dua kali hearing bersama lembaga-lembaga yang dianggapnya dapat membantu tersebut belum juga menemukan solusi. Karena pihak sekolah jenjangnya saat ini (SMK/SMA) men-deadline segera menyerahkan nomor registrasi ijazah masing-masing, ketiga siswa tersebut pun akhirnya bersedia mengikuti ujian ulang Tahfiz Quran. Kemudian dengan difasilitasi pihak Disdik Bandarlampung, bersama masing-masing walinya, ketiga siswa tersebut pada 29 Juni 2021 lalu datang ke SMP IT MJ. Namun ternyata, pihak yayasan hanya mau memberikan kesempatan ujian ulang kepada MFA, tidak kepada TW dan MSAF. Menurut Ketua Yayasan Harsono Edwin Puspita, itu karena TW dan MSAF sudah dianggap bukan lagi siswa sekolahnya. Dari awal, kami ingin memberikan solusi. Tetapi sebagai catatan, yang kami layani yang terdaftar sebagai siswa kami. Dalam hal ini MFA. Bagi yang bukan sebagai siswa saat berita acara kelulusan, maka secara administrasi bukan lagi siswa kami. Kami tidak berhak melayaninya (ujian ulang, Red) karena bukan siswa kami,” jelas Harsono dalam pertemuan bersama perwakilan Disdik Bandarlampung dan ketiga siswa berikut orang tuanya masing-masing di sekolah setempat, Selasa (29/6). Diberitakan sebelumnya, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Bandarlampung rapat bersama Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membahas permasalahan tersebut. Hadir langsung dalam rapat secara virtual di ruang rapat Inspektorat Bandarlampung, Kamis (3/6) itu Plt. Kadisdik Bandarlampung Sukarma Wijaya dan jajaran, Ketua Komisi IV DPRD Bandarlampung Darma Wijaya, serta Ketua Yayasan Tumenggung Jaya Abadi yang menaungi SMP IT Miftahul Jannah Harsono Edwin Puspita bersama pihak sekolah dan kuasa hukumnya. Lalu Koordinator Pengawas Sekolah, Dewan Pendidikan, MKKS, perwakilan Ombudsman RI perwakilan Lampung, dan Inspektorat Bandarlampung. Sementara melalui Zoom meeting dari pihak Kemendikbud diwakili Tim Koordinator Bidang Penilaian Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah-nya yaitu Ninik P.S., Nikensari, dan Elly Wismayati. Sikap tegas Kemendikbud pun disampaikan Elly melalui pemaparan singkatnya yang menyatakan satuan pendidikan, dalam hal ini SMP IT Miftahul Jannah, tidak boleh bertentangan dengan peraturan pemerintah. Menurutnya jelas karena adanya musibah bencana nonalam pandemi Covid-19, Kemendikbud mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19 yang isinya mengatur kegiatan belajar-mengajar serta tata cara penentuan kelulusan di era pandemi. Elly juga menyatakan sekolah maupun yayasan tidak bisa serta-merta menganulir surat keterangan lulus (SKL) siswa yang sudah dikeluarkan karena terjadinya permasalahan internal antara sekolah dan yayasan. Jika ini terjadi, lanjutnya, tentu sebagai orang tua siswa pun dapat memperkarakan pihak sekolah dan yayasan ke pengadilan tata usaha negara (PTUN). Jika menjadi orang tuanya, demikian juga yang akan saya lakukan,” tandasnya. Sementara, Ninik mengaku heran dengan terjadinya kasus ini. Sebab pemerintah melalui Kemendikbud, tegasnya, sudah jelas mengatur cara kelulusan siswa saat terjadi pandemi. Aturan kelulusan secara nasional sudah tertuang dalam surat edaran itu. Saya tidak paham kenapa bisa seperti ini,” ungkapnya seraya menyarankan langkah selanjutnya dikembalikan ke Disdik Bandarlampung dalam pengambilan keputusan ini. Sementara, Sukarma Wijaya menyatakan kasus ini sebenarnya sudah dimediasi sejak tahun 2020 lalu. Pihaknya, kata Sukarma, bersikap netral dan bersifat sebagai mediator antara orang tua siswa dan sekolah yang sedang berkonflik agar ada win-win solution. Disdik di tengah-tengah. Tidak memihak mana pun,” katanya. Tetapi faktanya, lanjut Sukarma, konflik justru meruncing dan melibatkan banyak pihak. Seperti Komisi IV DPRD dan Ombudsman. Sukarma pun menyatakan Disdik sebenarnya bisa saja membuat ijazah kedua siswa SMP IT Miftahul Jannah yang kelulusannya oleh yayasannya dianulir. Tetapi bukan tak mungkin langkah tersebut justru bisa saja masuk ranah hukum sehingga akan menjadi lebih melelahkan. Karena itu, ia meminta Kemendikbud bisa menjembataninya. Dikatakannya juga jika Disdik Bandarlampung punya kewenangan terbatas. Terlebih dua siswa yang dianulir kelulusannya oleh pihak yayasan tersebut melanjutkan sekolahnya ke jenjang SMK. Sedangkan kewenangan SMK ada di tangan Disdikbud Provinsi Lampung. Karena itu, ia meminta Kemendikbud turun tangan dan memberikan solusi. Kalau kewenangan SMA/SMK ada di Disdikbud kota, saya akan jaminkan anak itu berproses belajar. Karena kewenangan beda, kami minta fatwa dari Kemendikbud. Kami minta solusi,” ujarnya seraya mengatakan langkah selanjutnya, dia akan menunggu surat resmi dari Kemendikbud untuk menunggu keputusan. Sementara, mantan Kepala SMP IT Miftahul Jannah Edi Sukamto mengatakan jika MT dan MSAF tidak pernah mengajukan pindah sekolah. Termasuk saat dirinya menjadi kepala sekolah, dua anak bersangkutan tidak pernah mengeluarkan dan menandatangani surat pindah dimaksud. Menurutnya betul baik MFA, MT, MSAF, dan beberapa siswa lainnya pulang dari asrama dan sama-sama dijemput orang tua masing-masing pada tanggal 13 Mei 2020. Kemudian 5 Juni 2020 pengumuman hasil kelulusan dan 25 Juni 2020 dirinya terakhir tercatat sebagai Kepala SMP IT Miftahul Jannah. Lebih jauh, Edi juga mengatakan memang saat itu ada 13 siswa yang tercatat belum selesai ujian mata pelajaran tahfiz. Enam di antaranya yaitu Ch, Ka, AA, AY, Si, dan DN bersedia melanjutkan ke SMA Miftahul Jannah dan tujuh lainnya yaitu Ar, AP,AK, MSAF, MFA, NF, dan TW tidak bersedia. Dari tujuh yang tidak bersedia melanjutkan ke SMA Muftahul Jannah tersebut, Ar pulang dan melanjutkan ke SMA di Jawa dan AP memilih mengulang di sekolah lain. Kemudian MSAF, MFA, dan TW melanjutkan ke SMK di Bandarlampung. Sedangkan NF dan AK putus sekolah,” bebernya, Selasa (29/6). (rim/nca)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: