Iklan Bos Aca Header Detail

Nasib Guru di Tanggamus, Mau Dapat Hak Saja Sulit...

Nasib Guru di Tanggamus, Mau Dapat Hak Saja Sulit...

radarlampung.co.id-Tunjangan sertifikasi guru PNS eks honorer K2 triwulan ll dan lll tahun 2018 makin tak jelas. Salah satu guru yang enggan namanya disebutkan mengatakan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) sudah merekomendasikan agar Pemkab Tanggamus membayar tunjangan sertifikasi triwulan II dan III tersebut kepada ratusan guru PNS eks honorer K2. \"Kami guru sudah memperjuangan sejak lama mengenai sertifikasi ini, akhirnya Kemendikbud melalui Dirjend Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) memberikan rekomendasi kepada pemkab bahwa triwulan II dan III tahun 2018 bisa dibayarkan, \"katanya Minggu (28/4). Ia juga menambahkan bahwa, Kemendikbud RI sudah mengeluarkan putusan dengan Nomor : 0373.1206/C5/CO/T/2019 Tentang Penerima Kekurangan Pembayaran (Carry Over) Tunjangan Profesi Bagi Guru PNS pada Jenjang Pendidikan Dasar Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung. \"Keputusan tersebut ditetapkan Januari dan sampai di Tanggamus sekitar awal April, dalam keputusan Mendikbud tersebut jelas bahwa Pemkab Tanggamus melalui Dinas Pendidikan diminta untuk membayar, tapi sampai sekarang kok belum ada kejelasan, kami hanya ingin menuntut hak kami, \"kata sumber tersebut. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Tanggamus Hamid Heriansyah Lubis membenarkan perihal Surat Keputusan dari Mendikbud tersebut.\" Ya, betul kita sudah menerima SK tersebut, selanjutnya akan diproses oleh Dinas Pendidikan untuk pembayarannya, \"kata sekda. Kemudian, sekda juga menegaskan bahwa pemkab akan membayarkan tunjangan tersebut, namun dia tetap meminta para guru untuk tetap bersabar.\" Ya, untuk pembayaran sertifikasi tersebut pasti seperti yang tertuang dalam SK dan pemkab Tanggamus juga akan mematuhi keputusan dari Mendikbud tersebut, jadi guru harap bersabar, \"pungkas Lubis. Terpisah, Sekretaris Disdik, Lauyustis, juga membenarkan adanya SK tersebut. Disdik lanjut, Lauyustis sangat berhati-hati dalam mengambil langkah. Karenanya Disdik meminta pendapat hukum kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanggamus. \"Kami tidak gegabah dalam mengambil keputusan, maka dari itu, kami meminta pendapat hukum dari kejari, jadi guru harap bersabar,\" kata Lauyustis. (ral/rnn/ehl/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: