Cekoki Korban dengan Miras Kemudian Dicabuli

Cekoki Korban dengan Miras Kemudian Dicabuli

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur mengamankan remaja yang disangka terlibat tindak pencabulan terhadap anak di bawah umur, Jumat (20/8). Tersangka adalah EG (16), warga Kecamatan Gunung Pelindung, Lamtim. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Reskrim AKP Ferdiansyah menjelaskan, tersangka diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap RN (15) warga Kecamatan Mataram Baru Lamtim. Aksi pencabulan itu dilakukan tersangka pada pertengahan Mei 2021 lalu. Peristiwa berawal ketika korban main ke rumah kakaknya di wilayah Kecamatan Gunung Pelindung. Setelah itu, korban menemui tersangka dan meminta tolong diantarkan pulang. Antara korban dan tersangka memang sudah lama saling mengenal dan menjalin hubungan. Sebelum mengantarkan pulang, tersangka membawa korban ke rumah temannya di wilayah Kecamatan Marga Sekampung. Di rumah tersebut, tersangka mengajak korban menenggak minuman keras jenis anggur merah. Akibat minuman keras itu, korban merasa pusing. Kemudian tersangka membawa korban ke dalam kamar. Di kamar itu lah tersangka mencabuli korban. Kejadian itu, kemudian dilaporkan keluarga korban ke Polres Lamtim. Atas laporan keluarga korban, petugas berusaha mengamankan tersangka. Namun, saat itu tersangka tidak ada di rumahnya. Tersangka akhirnya berhasil diamankan Polres Lamtim, Jumat (20/8). \"Tersangka kami amankan di Polres Lamtim guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas AKP Ferdiansyah. Sementara, tersangka saat menjalani pemeriksaan mengaku mengenal dan menjalin hubungan dengan korban sejak April 2021 lalu. Selama menjalin hubungan itu, tersangka mengaku sudah 4 kali mencabuli korban. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: