Iklan Bos Aca Header Detail

Cekoki Pacar Dengan Anggur Merah, Pingsan Lalu Dicabuli

Cekoki Pacar Dengan Anggur Merah, Pingsan Lalu Dicabuli

RADARLAMPUNG.CO.ID- JO (23) warga Desa Kebagusan Pesawaran harus berurusan dengan polisi. JO dilaporkan telah memperkosa pacarnya sendiri. Mirisnya perbuatan bejat itu dilakukan saat sang pacar pingsan. Menurut Kapolres Pesawaran, AKBP Vero Aria Radmantyo peristiwa keji itu terjadi pada 16 Juni lalu sekitar pukul 16.00 sore di rumah JO. Menurut Vero JO sakit hati kepada IS (18) pacarnya. IS memutuskan hubungan asmara mereka yang telah terjalin satu tahun. “Pelaku meminta kepada korban bertemu untuk menanyakan penyebab korban memutuskan hubungan percintaan tersebut, pada saat korban datang kerumah pelaku, selanjutnya korban duduk di teras kemudian pelaku menarik tangan kanan korban dan diajak masuk kekamar,” ungkap Kapolres AKBP Vero Aria Radmantyo, Kamis (6/8). Sesampainya didalam kamar, lanjut Vero, pelaku menodongkan sebilah celurit yang dipegang menggunakan tangan kanan. Kemudian JO memaksa korban untuk meminum dua gelas cairan berwarna hitam yang diakuinya merupakan anggur merah. Setelah meminum itu, IS pusing dan pingsan. “Setelah selesai mencabuli korban, pelaku mengenakan kembali celana dalam dan celana training korban. Tapi posisinya terbalik. Dan hal tersebut diketahui korban setelah korban sadar dan pada saat akan berdiri merasa bagian kemaluannya sakit dan mual,” terangnya. Setelah kejadian tersebut korban tidak pernah menceritakan hal tersebut kepada siapa pun. Hingga pada bulan Juli 2020 karena korban tidak datang bulan, kemudian baru menceritakan hal tersebut kepada kakak kandung korban. Peristiwa ini pun dilaporkan ke polisi. “Berdasarkan hasil penyelidikan diperoleh bukti permulaan yang cukup tentang dugaan Tindak Pidana Bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan maka pada hari Rabu tanggal 05 Agustus 2020 jam 22.00 Wib, team TEKAB 308 Polsek Gedong Tataan, Polres Pesawaran melakukan penangkapan terhadap JO,” katanya. Sedangkan untuk barang bukti yang berhasil diamankan, yakni 1 lembar karpet berwarna hijau dan 1 stel pakaian. Akibat perbuatannya JO terancam hukuman penjara 9 Tahun sesuai dengan Pasal 286 KUHP Tindak Pidana Bersetubuh dengan seorang wanita diluar perkawinan padahal diketahui bahwa wanita itu dalam keadaan pingsan atau tidak berdaya.(rls/ozi/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: