Iklan Bos Aca Header Detail

Nataru, Ditlantas Polda Lampung Lakukan Pengetatan Syarat Pelaku Perjalanan

Nataru, Ditlantas Polda Lampung Lakukan Pengetatan Syarat Pelaku Perjalanan

RADARLAMPUNG.CO.ID -Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Lampung mengantisipasi pengamanan arus mudik dan balik yang dimana akan digelar tanggal 24 Desember 2021 sampai tanggal 22 Januari 2022. Direktur Lalu Lintas (Dirtlantas) Polda Lampung Kombes Pol Raden Romdhon menjelaskan, selain pengamanan arus mudik dan balik dalam perayaan nataru nanti, pihaknya juga nanti akan melakukan pengetatan syarat bagi para pelaku perjalanan. \"Jadi mereka harus sudah vaksin dosis lengkap. Juga sudah ada rapit tes antigen negatif. Kami juga akan melakukan random cek rapid antigen di beberapa rest area. Pun memberikan pelayanan vaksinasi di rest area dan Pelabuhan Bakauheni,\" katanya, Jumat (17/12). Kegiatan pengamanan petunjuk teknis nataru itu pun sudah keluarkan oleh Kapolri Jenderal Sigit Prabowo. Dengan harus melayani kegiatan nataru dilakukan secara simpatik dan humanis. \"Intinya dalam pengamanan nataru ini tidak dilakukan putar balik juga penyekatan,\" kata dia. \"Namun menghimbau kepada masyarakat untuk tidak mudik. Demi keselamatan kita bersama. Antisipasi jangan sampai ada gelombang ketiga covid 19. Kita juga antisipasi BMKG yang juga katanya akan ada Tsunami Selat Sunda untuk Polda Lampung meningkatkan kewaspadaan,\" jelasnya. Untuk itu, Polda Lampung dalam hal ini juga bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung agar mendirikan pos penanganan bencana darurat. \"Baik pendiriannya di Pelabuhan Bakauheni. Juga masyarakat diimbau jangan pernah untuk berwisata di pantai pada tahun baru,\" pungkasnya. (ang/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: