Iklan Bos Aca Header Detail

Waspada Gejolak Harga Bahan Pangan Awal 2020

Waspada Gejolak Harga Bahan Pangan Awal 2020

RADARLAMPUNG.CO.ID - Indeks Harga Konsumen (IHK) Provinsi Lampung pada Desember 2019 mengalami inflasi sebesar 0,46 persen (mtm) dan secara keseluruhan tahun 2019 mencapai 3,44 persen (yoy) atau berada dalam kisaran sasaran inflasi yang ditetapkan Bank Indonesia dan Pemerintah sebesar 3,5±1 persen. Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Lampung Budiharto Setyawan mengatakan, secara bulanan, inflasi pada Desember 2019 didorong peningkatan harga pada kelompok bahan makanan yang mencapai 1,26 persen (mtm) dengan andil tertinggi (0,30 persen). Kendati tingkat inflasi Provinsi Lampung tahun 2019 telah tercapai sesuai kisaran sararan inflasi yakni 3,5±1 persen, ke depan, Kantor Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung memandang perlunya mewaspadai meningkatnya risiko tekanan inflasi pada Januari 2020 dan keseluruhan tahun 2020 yang terutama bersumber dari gejolak harga bahan makanan. Pertama, tingginya intensitas hujan yang diperkirakan masih akan berlangsung sampai dengan akhir triwulan I 2020 diprediksi akan mempengaruhi pasokan hortikultura karena meningkatkan risiko gagal panen, serta sifat komoditas yang rentan terhadap cuaca dan juga gangguan distribusi. \"Selain itu, kemarau panjang di akhir tahun 2019 juga menyebabkan sebagian petani menunda masa tanam sehingga risiko keterlambatan pasokan bahan pangan juga harus diwaspadai,\" katanya. Lalu, terjadinya bencana banjir di sejumlah wilayah Pulau Jawa di awal Januari 2020 berpotensi menghambat distribusi dan mengurangi pasokan kebutuhan pangan yang berasal dari Jawa, seperti bawang merah dan bawang putih sehingga berpotensi menekan inflasi pangan. Kedua, risiko kenaikan inflasi dari komoditas beras sampai dengan musim panen raya di triwulan I 2020, mengingat telah terjadi kenaikan harga di tingkat petani sebesar 2,36 persen pada akhir tahun 2019. Meski demikian, pasokan cadangan Bulog terpantau masih cukup aman sampai dengan 10 bulan persediaan dengan memperhitungkan pasokan Rastra (beras sejahtera). Ketiga, risiko peningkatan harga tahunan yang lebih tinggi untuk barang konsumsi dan jasa dibandingkan tahun sebelumnya seiring dengan relatif tingginya kenaikan biaya produksi dan distribusi. Tekanan biaya produksi terjadi sejalan dengan kebijakan peningkatan UMP Lampung 2020 sebesar 8,51 persen dibandingkan tahun sebelumnya, serta peningkatan iuran BPJS per 1 Januari 2020. Selain itu, risiko yang berasal dari potensi kenaikan tarif angkutan seiring dengan kebijakan peningkatan tarif penyeberangan Merak-Bakauheni yang dilakukan secara bertahap, peningkatan tarif tol di Jawa dan telah diberlakukanny tarif tol Lampung (Ruas Terbanggi-Kayu Agung), berisiko meningkatkan biaya distribusi. Berdasarkan data historis, penyesuaian harga tahunan komoditas core tersebut terjadi di triwulan pertama. \"Dalam rangka mengantisipasi risiko tekanan inflasi ke depan, diperlukan langkah-langkah pengendalian inflasi yang konkrit terutama untuk menjaga inflasi tetap stabil,\" tambahnya. Pertama, dengan melakukan intensifikasi pendampingan dan pelatihan penanganan komoditas hortikultura di musim penghujan, memitigasi ketersediaan pasokan hortikultura dengan mempercepat LTT (Luas Tambah Tanam) komoditas yang memiliki demand tinggi dan harganya sering bergejolak seperti cabai dan bawang, serta memastikan efisiensi distribusi bibit, pupuk, pestisida dan alsintan lainnya agar masa tanam berjalan dengan lancar. \"Peran penyuluh pada masa tanam penting untuk melakukan edukasi kepada petani mengenai metode, teknik dan inovasi terbaru yang sudah implementatif,\" sambung dia. Kedua, kerjasama TPID dan BULOG perlu diperkuat dalam memastikan ketersediaan cadangan beras serta keterjangkauan harga komoditas tersebut di pasar. Kegiatan KPSH (Ketersediaan Pasokan dan Stabilisasi Harga) yang dilakukan oleh BULOG perlu terus dilaksanakan guna memastikan kepastian pasokan di pasaran. Monitoring informasi harga secara rutin dapat dilaksanakan melalui Pusat Informasi Harga Pangan Strategis (PIHPS), sehingga menjadi acuan langkah stabilisasi harga ke depan oleh pemerintah maupun TPID Kabupaten/Kota. Ketiga, pemerintah daerah dapat mengkaitkan penyesuaian upah dengan akselerasi pemenuhan kewajiban sertifikasi pekerja. Jaminan besaran upah disesuaikan dengan level dan perubahan tahunan UMP untuk pekerja tersertifikasi. \"Setidaknya pada setiap proyek yang dibiayai APBN/APBD, termasuk yang dibiayai BUMN/BUMD hendaknya dilakukan dengan memperhatikan waktu pelaksanaannya,\" pungkasnya. (ega/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: