Waspada Penyebaran Covid-19 di Masa Cuti Bersama
Radarlampung.co.id-Pemerintah Kabupaten Lampung Timur menghimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap pandemi corona virus disease (covid-19). Terutama, di saat masa cuti bersama aparatur sipil negara (ASN) mulai 28 Oktober hingga 1 November 2020. Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Lamtim Mashur Sampurna Jaya menjelaskan, di masa libur panjang tersebut diharapkan masyarakat tetap mematuhi protokol kesehatan (prokes). Antara lain, menggunakan masker, jaga jarak dan tidak melakukan perjalanan ke daerah yang masuk zona merah. Dilanjutkan, guna mengantisipasi penyebaran covid-19 di masa liburan panjang. Pemkab Lamtim akan meningkatkan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan di sejumlah obyek wisata yang kemungkinan dikunjungi masyarakat. Seperti Pantai Kerang Emas di Kecamatan Labuhanmaringgai. Ditambahkan, peningkatan pengawasan dan penegakan protokol kesehatan itu merupakan tindak lanjut hasil rapat koordinasi Pemkab Lamtim bersama Forkopimda dan pihak terkait dalam rangka antisipasi penyebaran covid-19 di masa libur panjang yang digelar, Jumat (23/10) lalu. (wid/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: