Nekat Gondol Dua Ponsel, Ya Masuk Penjara

Nekat Gondol Dua Ponsel, Ya Masuk Penjara

radarlampung.co.id-Tim khusus anti bandit (Tekab) 308 Polres Tulang Bawang berhasil menangkap Edi Chandra (23), tersangka pencurian HP (handphone) di areal peladangan, Tiyuh/Kampung Gedung Ratu, Kecamatan Tuba Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba). Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK, MH mewakili Kapolres Tulang Bawang AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tersangka ditangkap hari Minggu (27/1), sekira pukul 14.00 WIB, di Tiyuh Dayaasri, Kecamatan Tumijajar. “EC yang berprofesi buruh, merupakan warga Tiyuh Karta, Kecamatan Tulangbawang Udik, Kabupaten Tulangbawang Barat,” ujar AKP Zainul. Pelaku ditangkap berdasarkan laporan dari korban Joni Akbar (28), berprofesi wiraswasta, warga Tiyuh Gedungratu. Tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 09 / I / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Tumijajar, tanggal 26 Januari 2019 tentang tindak pidana pencurian. Kerugian HP Samsung J7 dan Xiaomi S2 yang semuanya di taksir seharga Rp5,3 Juta. “Aksi kejahatan yang dilakukan oleh pelaku, terjadi hari Sabtu (26/1), sekira pukul 12.30 WIB. Saat itu korban sedang mengawasi orang yang membajak peladangan untuk ditanami singkong,\" katanya. Korban meletakkan HP miliknya di dalam sebuah tas di bawah pohon nangka. Dirinya baru mengetahui kalau HP miliknya hilang saat akan mengambil air minum. \"Dimana saat itu korban melihat posisi tas miliknya dalam keadaan sudah terbuka. Lalu korban melaporkan kejadian yang dialaminya ke Mapolsek Tumijajar,”papar AKP Zainul. Dari tangan tersangka, petugas berhasil menyita BB berupa dua unit HP yaitu HP Samsung J7 dan Xiaomi S2. (fei/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: