Nekat Kabur dan Begal Petani, Tersangka Narkoba Didor

Nekat Kabur dan Begal Petani, Tersangka Narkoba Didor

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polres Lampung Timur terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka kasus narkoba dan pencurian dengan kekerasan (curas), Rabu (18/8). Tersangka adalah AN (41), warga Kecamatan Sukadana, Lamtim. Kapolres Lamtim AKBP Zaky Alkazar Nasution melalui Kasat Narkoba Iptu Denny Maulana menjelaskan, terungkapnya kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang aktivitas tersangka yang mencurigakan. Dari informasi itu personil Satuan Narkoba Polres Lamtim menggrebek tersangka di wilayah Kecamatan Sukadana. Namun, saat akan diamankan tersangka kabur ke arah perladangan Desa Negeri Tua Kecamatan Marga Tiga. Sesampainya di areal perladangan Desa Negeri Tua, tersangka bertemu dengan Suyono (80), warga Kecamatan Sekampung, yang sedang membersihkan rumput. Tersangka kemudian meminta tolong kepada Suyono untuk diantarkan ke jalan raya. Namun, dalam perjalanan tersangka merebut golok Suyono. Kemudian, golok tersebut dikalungkan ke leher Suyono. Selanjutnya, tersangka memaksa Suyono menyerahkan sepeda motor Honda Beat miliknya. Setelah berhasil merebut sepeda motor Suyono, tersangka melanjutkan niatnya kabur. Namun, di pertengahan jalan tersangka berpapasan dengan personil Sat Narkoba yang memburunya. Melihat petugas masih memburunya, tersangka berbalik arah. Sehingga sempat terjadi kejar-kejaran antara tersangka. Petugas akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak betis kanan tersangka. Tersangka kemudian dibawa ke Polres Lamtim. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 2 plastik klip bening yang didalamnya berisi kristal putih diduga keras narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan 1 unit sepeda motor korban Suyono. Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 dan 112 undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. \"Tersangka dan barang bukti masih kami amankan di Polres Lamtim guna penyidikan lebih lanjut,\" jelas Iptu Denny Maulana. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: