Nekat Melawan, 2 DPO Pencuri Didor

Nekat Melawan, 2 DPO Pencuri Didor

RADARLAMPUNG.CO.ID - Tim gabungan Polres Lampung Timur mengamankan 2 tersangka kasus tindak pencurian dengan modus congkel jendela. Masing-masing adalah HS (30) dan RS (27) warga Kecamatan Jabung Lamtim. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kasat Reskrim AKP Faria Arista menjelaskan, ke dua tersangka masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak September 2020. Mereka diduga sebagai pelaku pencurian sepeda motor milik Anto (44) warga Desa Asahan Kecamatan Jabung pada 20 September 2020. Modusnya, kedua tersangka bersama 4 rekannya mencongkel jendela gudang rumah korban. Setelah itu, tersangka dan rekan-rekannya membawa kabur 1 unit sepeda motor Yamaha V ixion, 2 unit sepeda gunung, 1 unit alkon (mesin penyedot air), 1 unit tangki elektrik dan 3 tabung gas ukuran 3 kg. Berdasarkan laporan korban dan hasil penyelidikan, tim gabungan Polres Lamtim, Polsek Labuhanmaringgai dan Polsek Jabung  berhasil mengetahui keberadaan tersangka di wilayah Desa Asahan Jabung, Rabu (24/3). Petugas terpaksa mengambil tindakan tegas dan terukur terhadap tersangka dengan menembak kaki kanan masing-masing. Sebab, saat akan diamankan, ke dua tersangka berusaha kabur dan  nekat melakukan perlawanan. \"Ke dua tersangka kami amankan di Polres guna pengembangan penyidikan lebih lanjut,\" jelas AKP Faria Arista. (wid/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: