Cetak Upal untuk Belanja, Polisi Tangkap Warga Metro
Radarlampung.co.id-Polsek Batanghari Lampung Timur mengamankan tersangka pengedar uang palsu. Tersangka adalah EZ (46) wanita paruh baya yang berdomisili di Kecamatan Metro Selatan Kota Metro. Berikut tersangka turut diamankan barang bukti berupa 15 lembar uang palsu pecahan Rp5 ribu dan 1 unit scaner berikut printer. Kapolres Lamtim AKBP Wawan Setiawan melalui Kapolsek Batanghari AKP Sukirto menjelaskan, tersangka diamankan ketika membelanjakang uang palsu di Pasar Desa Bumiharjo Kecamatan Batanghari, Senin (2/11). Namun, pedagang di pasar tersebut curiga, dengan uang yang digunakan tersangka untuk membeli kapur sirih. Setelah diteliti, ternyata uang tersebut memang palsu. Akhirnya, pedagang bersama warga mengamankan tersangka kemudian diserahkan ke Polsek Batanghari. Setelah dilakukan pemeriksaan tersangka mengakui perbuatannya. Selanjutnya, guna pengembangan penyidikan lebih lanjut, tersangka berikut barang bukti dilimpahkan ke Polres Lamtim, Rabu (4/11). Terpisah Kasat Reskrim AKP Faria Arista menyatakan, atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 36 undang-undang nomor 7 tahun 2001 tentang mata uang dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. Saat menjalani pemeriksaan di Polres Lamtim, tersangka mengaku uang palsu itu dibuat dengan cara discan kemudian dicetak menggunakan printer. \"Saya baru sekali membelanjakan uang tersebut,\"kata tersangka. (wid).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: