Nelayan Datang Dewan, Tuntut Izin Penangkapan Baby Lobster
RADARLAMPUNG.CO.ID - Kelompok nelayan Pekon Marang, Kecamatan Pesisir Selatan mendatangi kantor DPRD Pesisir Barat, Rabu (11/11). Mereka menyampaikan aspirasi terkait izin penangkapan baby Lobster.
Menurut Ketua Kelompok Nelayan Pekon Marang Cak Nur, pihaknya datang untuk memperjuangkan izin penangkapan baby Lobster.
\"Kalau memang dibuka (penangkapan baby Lobster), maka semua harus diberi izin. Tapi jika memang tidak ada, semua harus ditutup. Tidak memihak,\" tegas Cak Nur.
Dilanjutkan, jika memang tidak ada izin, maka seluruh yang terlibat harus diproses sesuai ketentuan berlaku. \"Jangan hanya nelayan. Tapi sampai pengepul juga ditangkap. Biar adil,\" tandasnya.
Sementara Kapolsek Pesisir Tengah Kompol Ansori BM Sidik menyatakan, sejauh ini tidak ada izin penangkapan baby Lobster.
\"Sampai hari ini, sepengetahuan saya Pemerintah Provinsi Lampung belum mengeluarkan izin resmi. Karena itu, pihak kepolisian mengambil tindakan (terhadap pelaku penangkap baby Lobster),\" kata Ansori.
Pada bagian lain, DPRD Pesbar menyatakan akan membahas persoalan tersebut dengan Dinas Kelautan dan Perikanan. Sebab hingga saat ini belum ada izin resmi penangkapan baby Lobster. (cyi/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: