Nelayan Pesbar Belum Kantongi Izin Jangan Coba Tangkap BBL
RADARLAMPUNG.CO.ID — Dinas Perikanan Kabupaten Pesisir Barat (Pesbar) kembali mengingatkan seluruh nelayan di Kabupaten setempat, agar tidak melakukan penangkapan Benih Bening Lobster (BBL) atau benur diseluruh perairan Pesbar sebelum mengantongi seluruh perlengkapan perizinan. Kepala Dinas Perikanan, Armen Qodar mengatakan, meski sebelumnya Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan aturan terbaru yakni Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan No.17/2021 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan diwilayah Negara Republik Indonesia. Tapi, di Kabupaten Pesbar belum ada pihak pengelola atau nelayan dan perusahaan yang mengantongi perizinan. “Kalau ditemukan ada nelayan yang melakukan penangkapan benur atau benih bening lobster itu adalah kegiatan illegal,” katanya, Minggu (6/3). Bahkan, kata dia, Dinas Perikanan Kabupaten Pesbar dalam waktu dekat akan berkoordinasi kembali dengan Dinas Keluatan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, karena sebelumnya telah mendapat laporan ada aktivitas penangkapan bennur diwilayah Kecamatan Bangkunat. informasi tersebut akan ditindaklanjuti ke Provinsi. “Kewenangan yang menangani benur itu merupakan kewenangan DKP Provinsi Lampung, sehingga dari Pemkab Pesbar hanya koordinasi saja,” kata dia. Karena itu, pihaknya pun mengingatkan masyarakat nelayan khususnya maupun pihak terkait lainnya sebelum melengkapi perizinan untuk penangkapan benur tersebut. Dan diharapkan tidak nekat melakukan penangkapan di perairan Pesbar ini. Mengingat hal itu jelas itu melangar aturan. Tentu tetap akan ditindaklanjuti ke Provinsi Lampung maupun pihak terkait lainnya. “Terlebih dalam peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan yang terbaru itu untuk benur atau BBL hanya untuk dibudidayakan, dan tidak untuk di ekspor. Sehingga, bagi nelayan atau pihak yang belum melengkapi izin untuk menangkap benur, agar dapat mematuhi aturan tersebut,” pungkasnya. (yan/ang)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: