Nelayan Pesbar Kecewa, Izin Penangkapan BBL tak Kunjung Terbit
RADARLAMPUNG.CO.ID - Terhambatnya rekomendasi KUB nelayan penangkap benih bening lobster (BBL) ke Dirjen Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan membuat nelayan Pesiar Barat kecewa. Ketua Forum Komunikasi Nelayan Pesisir Barat Martin Sofian mengatakan, pihaknya sudah mengikuti semua prosedur. Ini sesuai Permen KKP Nomor 12 Tahun 2020 dan Juknis Dirjen Tangkap Nomor 48/Kep-DJPT/2020 tentang pengelolaan benih bening Lobster. Bahkan Dinas Kelautan dan Perikanan Lampung sudah melakukan verifikasi. Diduga dokumen itu belum dikirimkan ke kementerian. \"Kami kecewa dengan DKP Lampung. Ada dugaan usulan kelompok nelayan calon penangkap BBL belum dikirimkan,\" kata Martin. Akibat belum adanya rekomendasi tersebut, terus Martin, nelayan penangkap BBL tidak bisa melakukan aktivitas apapun. \"Nelayan yang bisa melakukan penangkapan harus terdaftar sebagai anggota kelompok nelayan dan mendapatkan izin tangkap. Di Lampung, jangankan budidaya BBL, izin tangkapnya saja tidak didaftarkan,\" tandasnya. Karena itu, Martin berharap DKP Lampung segera menindaklanjuti usulan nelayan Pesisir Barat. \"Sudah tiga bulan ini, DKP tidak memberikan kepastian. Nelayan sudah kecewa,\" tegasnya. (cyi/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: