Nenek Anggraini Culik Balita untuk Mengemis

Nenek Anggraini Culik Balita untuk Mengemis

RADARLAMPUNG.CO.ID - Orang tua wajib ekstra hati-hati menjaga si buah hati. Tidak dapat dipungkiri, sosok polos si kecil menjadi incaran empuk penculik anak. Bahkan, menjadi modal untuk mengemis. Setidaknya para orang tua bisa belajar dari kasus penculik balita bernama Anisa Suci Ardiwibowo (3), yang ditangkap jajaran Resmob 2 Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Minggu (14/4) kemarin. Pelaku diketahui bernama Anggraini ditangkap saat bersama korban sedang berada di masjid depan Stasiun Pasar Senen, Jakarta Pusat. Sebagaimana dilansir jawapos.com, nenek berusia 55 tahun itu membawa buah hati Aprilina Lestari yang tengah bermain di Masjid Al Amin, Jalan Bintara Jaya III, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/4) lalu. Kepada polisi, Anggraini mengaku membawa kabur bayi demi mendapat belas kasih dari orang-orang saat dia mengemis di jalanan ibu kota. Menurut pelaku, bila dia menggendong bayi, semakin banyak orang yang iba, hingga orang merasakan kasihan dan banyak memberinya sesuatu.

\"\"
Mengenakan pakaian tahanan, Anggraini, 55, ditahan di Polda Metro Jaya karena usai membawa kabur balita di Bekasi. (Wildan Ibnu Walid/JawaPos.com)
“Sehari-hari pelaku tidur di emperan masjid, sering nyapu-nyapu dan dikasih uang oleh jamaah. Kalau membawa anak kecil, semakin banyak orang iba, sehingga orang merasa kasihan kepada dia dan banyak memberinya uang,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono, Senin (15/4). Argo mengakatan, pelaku membawa kabur balita itu untuk mencari rasa iba masyarakat di jalanan ibu kota. Selama lima hari itu, Anisa masih mengenakan baju yang sama saat dibawa kabur pelaku. Nenek Anggraini itu mengaku berasal dari Yogyakarta. Selama di Jakarta, dia tinggal di masjid-masjid hingga di stasiun-stasiun Kereta Rel Listrik (KRL). Argo mengatakan, tersangka tak memiliki pekerjaan tetap. “Barang bukti yang sudah disita yaitu baju dan pakaian korban, tas selempang digunakan tersangka, kerudung dan baju yang sama seperti terekam di CCTV,” ujar Argo. Atas perbuatannya, Anggraini dikenakan pasal 328 KUHP subsider pasal 330 KUHP dan pasal 76 F Jo Pasal 83 Undang-undang tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun. Sebelumnya, aksi penculikan terhadap balita bernama Anisa terjadi di Masjid Al Amin, Jalan Bintara Jaya III, Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/4) lalu. Aksi penculikan oleh seorang nenek itu terekam dalam rekaman Closed Circuit Television (CCTV) yang terpasang di kawasan Masjid. Selanjutnya, Polda Metro Jaya akan menjelaskan kronologi kasus penculikan balita Anisa pada Senin (15/4). (net/sut)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: