Nessy-Imam Suhadi Gugat KPU ke MK
RADARLAMPUNG.CO.ID - Paslon bupati dan wakil bupati Lampung Tengah nomor urut 3 Nessy Kalviya-K.H. Imam Suhadi menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan didaftarkan Rabu (16/12), pukul 23.56 WIB secara online, melalui kuasa pemohon Andana Marpaung, S.H., M.H. dan Muhammad Yunus, S.H. dengan APPP Nomor: 1/PAN.MK/AP3/12/202C. Anggota KPU Lamteng Divisi Hukum M. Fajrien Mega Putra membenarkan hal tersebut. \"Iya, tapi kami belum tahu gugatannya terkait apa. Jelasnya kalau ke MK terkait perselisihan hasil pilkada,\" katanya. Jika melihat di website, kata Fajrien, baru sebatas daftar. \"Kita lihat nanti,\" katanya. Adapun jika melihat hasil rekapitulasi suara dan real count KPU, selisih suara sangat jauh. Real count KPU lewat aplikasi Sirekap, paslon nomor 1 Loekman Djoyosoemarto-M. Ilyas Hayani Muda meraih 20,1 persen atau 128.942 suara; paslon nomor 2 Musa Ahmad-Ardito Wijaya meraih 50,3 persen atau 322.970 suara; dan paslon nomor 3 Nessy Kalviya-K.H. Imam Suhadi meraih 29,6 persen atau 190.169 suara. Lalu hasil pleno rekapitulasi suara tingkat kabupaten, paslon nomor 1 Loekman Djoyosoemarto-M. Ilyas Hayani Muda meraih 128.940 suara, paslon nomor 2 Musa Ahmad-Ardito Wijaya meraih 323.064 suara, dan paslon nomor 3 meraih 189.276 suara. Dari jumlah DPT 922.468, total suara sah 641.280 dan suara tidak sah 12.909. (sya/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: