Wawan Suhendra Kembali Tegaskan Khamami Penentu Plotting

Wawan Suhendra Kembali Tegaskan Khamami Penentu Plotting

RADARLAMPUNG.CO.ID - Sidang lanjutan suap fee proyek infrastruktur di Dinas PUPR Mesuji atas dua terdakwa Sibron Azis dan Kardinal kembali digelar, Kamis (9/5), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung. Dalam sidang ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengkonfrotir keterangan dua saksi antara Wawan Suhendra Sekretaris Dinas PUPR dan Najmul Fikri Kadis PUPR. Hal ini mengenai plotting pekerjaan. JPU KPK Wawan Yunarwanto bertanya ke Wawan Suhendra bagaimana cara plotting pekerjaan di Dinas PUPR yang dalam keterangan saksi Najmul Fikri tidak mengetahui bagaimana proses plotting tersebut. \"Begini, memang sebelum ke beliau (Najmul Fikri, red) itu sudah ada basenya. Awalnya plotting itu ke Bupati (Khamami, red) baru dinaikkan ke Kadis (Najmul Fikri, red) dan ke Bupati lagi,\" ujar Wawan Suhendra yang juga tersangka dalam suap fee proyek ini. Lalu, JPU KPK Wawan Yunarwanto kembali menanyakan lagi apakah benar ada pengadaan 18 base itu dan apakah nama-nama rekanan itu saksi Wawan yang menentukan. \"Kalau untuk pengadaan base dan penentuan rekanan itu Bupati (Khamami, red) yang me-request. Dan kita buat lalu baru diajukan lagi ke Bupati. Apapun yang dilakukan ini, Kadis (Najmul Fikri, red) tahu semua dan kami juga berdua terus apabila kemana-mana,\" jelas Wawan Suhendra. Mendengar penjelasan dari saksi tersebut, JPU KPK Wawan pun menanyakan lagi apakah request itu langsung disetujui oleh Dinas PUPR? \"Setelah request itu bisa langsung disetujui?,\" tanyanya. \"Ya benar. Awalnya memang Bupati yang me-request dan Bupati juga memverifikasi dan langsung disetujui,\" timpal Wawan Suhendra. (ang/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: