Ngaku Dukun Lalu Setubuhi Pasien, Modusnya Bikin Geram

Ngaku Dukun Lalu Setubuhi Pasien, Modusnya Bikin Geram

radarlampung.co.id - Bagiyo alias Agus (43), warga Desa Karang Tengah, Kecamatan Subah,  Kabupaten Batang, Jawa Tengah, diamankan Polsek Rumbia, Lampung Tengah, Minggu (21/7) sekitar pukul 11.45 WIB. Dukun cabul ini ditangkap ketika sedang berada di lapo tuak Kampung Renobasuki, Kecamatan Rumbia. Kapolsek Rumbia Iptu Timur Irawan mewakili Kapolres Lamteng AKBP I Made Rasma Jemy menyatakan Bagiyo diamankan berkat laporan orang tua korban IN (16), warga Kampung Ruktibasuki, Kecamatan Rumbia. \"Kita tangkap berdasarkan laporan orang tua korban yang anaknya menjadi korban pencabulan tersangka. Kita tangkap dukun cabul ini ketika sedang di lapo tuak Kampung Renobasuki, Kecamatan Rumbia. Ini berdasarkan informasi keluarga korban dan masyarakat yang telah mengintai keberadaan tersangka,\" katanya. Kronologis pencabulan, kata Timur, tersangka membujuk rayu korban IN  yang sedang duduk di tikar. \"Pada Mei 2019, tersangka tinggal di rumah kakak kandung korban IN. Ketika sedang berada di rumah korban, tersangka melakukan bujuk rayu. Ketika keluarga korban sudah tidur sekitar pukul 22.00 WIB, tersangka mendekati korban yang sedang duduk di tikar ruang tamu. Tersangka menunjukkan keris kecil, serangga yang dikeringkan, boneka jenglot, besi kuning, dan minyak wangi kepada korban. Tersangka menyatakan bisa membantu menyelesaikan semua masalah korban,\" ujarnya. Korban yang terperdaya, kata Timur,  mau menuruti kemauan tersangka. \"Setelah itu kemauan tersangka dituruti. Korban diminta telanjang bulat dan tersangka mengusapkan minyak ke seluruh bagian tubuh korban. Korban pun dicabuli. Setelah puas, tersangka meminta korban tidak menceritakan kepada siapa pun,\" ungkapnya. Seminggu kemudian, kata Timur, perbuatan cabul ini terulang kembali. \"Perbuatan cabul ini terulang kembali kepada korban IN. Modusnya pun sama,\" katanya. Tidak hanya IN yang merupakan pelajar kelas I SMA ini yang menjadi korban pencabulan tersangka. Menurut Timur, ada dua korban lainnya sudah dewasa. \"Ada korban lainnya, yakni MA dan EK. MA minta diobati penyakitnya dan caranya sama dicabuli. Lalu korban EK minta diobati agar diberi keturunan. Korban pun dicabuli setelah dibacakan mantra. Peristiwa pencabulan dilakukan di rumah masing-masing korban,\" ujarnya. Setiap ada warga yang minta pertolongan tersangka, kata Timur, dimintai uang Rp100 ribu-Rp450 ribu. \"Tersangka juga minta imbalan uang. Bukan hanya kepuasan syahwat,\" ujarnya. Sekarang ini, kata Timur, pihaknya masih mengembangkan kasus ini. \"Kita masih terus kembangkan kasus ini. Kemungkinan masih ada korban lainnya. Kini tersangka diamankan di mapolsek dengan barang bukti baju, celana dalam, celana panjang, dalaman wanita, besi kuning, serangga kering diawetkan warna pelangi, jenglot, keris kecil terbuat dari kuningan, batu akik, tasbih, berbagai macam uang jenis logam, dupa segitiga/ panjang, minyak wangi, bungkusan plastik berisi kertas bertuliskan Arab, dan satu lembar kertas bertuliskan rapalan bahasa Jawa,\" katanya. Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kata Timur, tersangka dijerat dengan Pasal 82 UU RI No. 17/2016 tentang Penetapan Perppu No. 1/2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak. \"Tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara,\" ungkapnya. Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Lamteng Eko Yuwono menyatakan pihaknya hanya mendampingi satu orang korban yang masih di bawah umur. \"Satu korban yang masih di bawah umur didamping. Kita juga menunggu hasil visum et retrum. Korban tidak dibawa ke Rumah Aman karena tidak begitu trauma dan masih sekolah. Jika diperlukan, kita akan lakukan assesment,\" katanya. Berdasarkan keterangan korban, kata Eko, perbuatan yang dilakukan tersangka tak disadari. \"Korban tidak menyadari apa yang telah terjadi. Kayak dihipnotis sehingga korban menuruti saja apa yang diinginkan tersangka. Bahkan hingga dua kali terhadap korban IN. Selain itu, ada korban lainnya yang juga menuruti kemauan tersangka. Katanya tersangka bisa membuat orang sukses, bisa mengobati penyakit, dan lainnya. Tersangka saat ditanya masih banyak diam,\" ungkapnya. Terungkapnya peristiwa pencabulan ini, kata Eko, keluarga korban dan masyarakat sekitar curiga. \"Keluarga korban dan masyarakat sekitar curiga dengan perilaku tersangka. Ternyata dugaan ini benar adanya bahwa tersangka telah melakukan perbuatan cabul terhadap korban yang minta bantuannya,\" tegasnya. (sya/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: