CJH Gagal Berangkat, Dapat Ambil Dana Pelunasan di Kemenag

CJH Gagal Berangkat, Dapat Ambil Dana Pelunasan di Kemenag

RADARLAMPUNG.CO.ID- Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI), pada Kamis (3/6) lalu melalui KMA Nomor 660 Tahun 2021, telah mengambil keputusan untuk tidak memberangkatkan Calon Jama\'ah Haji (CJH) Indonesia 2021/1442 H ke Tanah Suci Mekkah. Itu pun berdampak pada 6.636 CJH asal Lampung yang dijadwalkan berangkat tahun ini. Namun, dalam KMA tersebut diatur bagi CJH yang menghendaki mengambil dana pelunasan, dapat diambil sebesar Rp 9.773.000. Ansori F Citra Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) Provinsi Lampung mengatakan, sebagaimana yang dituangkan dalam KMA Nomor 660 tahun 2021, bagi CJH yang tunda berangkat tahun dapat mengambil dana pelunasannya. Untuk pangajuan pengambila dana tersebut, lanjut Ansori dapat di ajukan permohonan di Kemenag Kabupaten/Kota asal CJH. Karena prosesnya ada di Kemenag kabupaten/kota dan pembatalan itu baru tanggal 3 Juni. \"Karena baru 3 Juni lalu, maka sampai hari ini kami belum menerima lapotan apakah sudah ada jama\'ah yang mengajukan penarikan Dana Pelunasan atau belum. Kita lihat mulai Senin nanti. Dan nanti akan kita minta laporannya minimal setiap akhih pekan untuk mengetahui barapa banyak jama\'ah yang mengambil dana pelunasannya,\" ujarnya kepada radarlampung.co.id, Minggu (6/6). Namun, kata Ansori, karena jama\'ah haji tahun ini merupakan prioritas dari CJH 2020 lalu yang ditunda dan sesuai KMA Nomor 494 Tahun 2020. Maka ditahun 2020 lalu, sudah ada 80 CJH yang menarik pelunasannya dari jumlah jama\'ah 6.636 tersebut. Dirinya pun menerangkan, sejauh ini tidak ada _deadline_ permohonan pengambilan dana pelunasan CJH yang kembali ditunda keberangkatannya. \"Kapan saja mengajukan bisa diproses pada jam kerja,\" ucapnya. Proses pengajuannya sendiri, CJH cukup mendatangi Kemenag Kabupaten/Kota dengan membawa bukti setor lunas dari BPS Bipih, buku tabungan yang masih aktif, foto copy KTP dan menunjukkan aslinya, serta nomor telpon yang dapat dihubungi. \"CJH datang ke Seksi PHU (Penyelenggara Haji dan Umrah) Kabupaten/Kota,\" tuturnya. Ditanya apakah ada subsidi dan sejenisnya bagi CJH yang gagal berangkat, Ansori mengatakan yang diambil CJH adalah dana yang disetor pribadi masing-masing jama\'ah. \"Jadi CJH yang gagal berangkat 2021 ini jadi prioritas pemberangkatan 2022. Bagitu juga yang mengambil dana pelunasan tetap prioritas berangkat 2022,\" ungkapnya. Ditanya tekait apakah ada posko pengambilan dana pelunasan, ia mengaku belum dan menggunakan ruangan yang ada. \"Jadi kalau posko situasional aja. Nanti itu silahkan ditanyakan ke Kemenag kabupaten/kota. Karena disana pelayanannya,\" ucapnya. (pip/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: