Ngaku Mau Bantu Jual Motor, Malah Dibawa Kabur
RADARLAMPUNG.CO.ID - Bermodalkan janji ingin membantu, Ilham Abuzzahab (24), warga Jalan Garuda Hitam, Kelurahan Pasar Pemiri, Kecamatan Lubuk Linggau Barat II, Kota Lubuk Linggau, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) berhasil membawa kabur motor korbannya. Peristiwa tersebut bermula saat pelaku mendatangi rumah korban Reni Emelda (45), di Kelurahan Menggala Selatan, Kecamatan Menggala, Tulangbawang, Selasa, 19 Mei 2020, sekira pukul 11.00 WIB. Saat itu, pelaku yang bekerja sebagai karyawan koperasi simpan pinjam datang untuk menagih angsuran bulanan koperasi korban. Pelaku datang dengan mengendarai sepeda motor inventaris merk Honda Verza warna merah. Namun, saat itu korban belum bisa membayar karena sepeda motor Yamaha NMAX warna putih, BE 4447 TJ, miliknya belum laku terjual. Pelaku lalu menjanjikan kepada korban jika dirinya sanggup membantu menjual sepeda motor miliknya karena ada pembeli yang mau. Tanpa menaruh curiga sedikit pun, korban yang berprofesi sebagai aparatur sipil negara (ASN) setempat setuju dan langsung memberi kunci kontak dan STNK kepada pelaku. Sebagai jaminannya, sepeda motor inventaris kantor pelaku ditinggalkan di rumah korban. Waktu berlalu. Berselang satu jam korban mencoba menelpon nomor handphone pelaku. Namun nomor handphone-nya sudah tidak bisa dihubungi lagi. Korban merasa tertipu dan mengalami kerugian yang ditaksir Rp19 juta. Hari itu juga korban melapor ke Mapolsek Menggala. Mendapatkan laporan tersebut polisi bergerak. Akhirnya setelah buron sekitar 8 bulan, pelaku berhasil ditangkap di jalan tidak jauh dari rumahnya, di Lubuk Linggau, Sumsel. \"Pelaku mengakui semua perbuatannya. Ternyata sepeda motor korban sudah dijual kepada seseorang dengan sistem cash on delivery (COD) melalui akun facebook (FB) seharga Rp6 juta,\" kata Kapolsek Menggala Iptu Holili, mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Andy Siswantoro, Senin (18/01). Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Menggala dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan dan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (nal/sur)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: