Iklan Bos Aca Header Detail

Ngakunya Paket Jam Tangan, Ternyata Tembakau Gorila

Ngakunya Paket Jam Tangan, Ternyata Tembakau Gorila

RADARLAMPUNG.CO.ID - Laporan dari petugas jasa pengiriman paket mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba. Dua pemuda asal Kecamatan Ambarawa, yakni DA (21) dan YR (19), diamankan anggota Satresnarkoba Polres Pringsewu. Dalam penangkapan yang berlangsung Sabtu (2/10), polisi menyita barang bukti paket berisi tembakau Gorila seberat 3,35 gram. Kasatresnarkoba Polres Pringsewu Iptu Khairul Yassin Ariga mengatakan, terbongkarnya kasus tersebut bermula dari kecurigaan petugas jasa pengiriman. Lantas dilakukan control delivery dan jasa pengiriman berkoordinasi dengan aparat kepolisian. Polisi bergerak melakukan penyelidikan. \"Paket kemudian diantarkan pihak jasa pengiriman kepada pemesan. Kita langsung mengamankan DA dirumahnya, berikut barang bukti paket,\" kata Khairul Yassin Ariga mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri. DA lantas mengaku patungan dengan YR untuk membeli tembakau Gorila. Polisi melakukan pengembangan dan menangkap YR. \"Tembakau Gorila dibeli secara online melalui aplikasi media sosial kepada G yang berdomisili di pulau Jawa. Paket tersebut seharga Rp350 ribu,\" urainya. Dilanjutkan, untuk mengelabui petugas, paket tersebut disamarkan dalam bentuk jam tangan. \"Supaya proses pengiriman berjalan lancar, tersangka mendaftarkan paket sebagai jam tangan,\" jelasnya. (sag/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: