Iklan Bos Aca Header Detail

Nganar, Dua Oknum Satpol PP Nyambi Bandar Narkoba

Nganar, Dua Oknum Satpol PP Nyambi Bandar Narkoba

RADARLAMPUNG.CO.ID - Kelakuan dua oknum anggota Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Tulangbawang ini mencoreng nama instasi tempatnya bekerja. Anton Febri (31) warga Desa Campur Sari, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Way Kanan dan rekannya Cindi Setiawan (27) warga Jalan Raya Gunung Sakti, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, terpaksa berurusan dengan Satres Narkoba Polres Tulangbawang lantaran diduga menjadi bandar narkotika jenis sabu. Kasat Narkoba Iptu Boby Yulfia mewakili Plh. Kapolres Tulangbawang AKBP Ronalzie Agus mengatakan, kedua oknum honorer Satpol-PP tersebut ditangkap pada Selasa (13/8), sekira pukul 11.00 WIB di sebuah rumah kontrakan di Jalan Cemara, Lingkungan Gunung Sakti, Menggala. Iptu Boby Yulfia menerangkan, penangkapan kedua oknum tersebut berdasarkan informasi dari warga setempat yang mengatakan bahwa di sebuah rumah kontrakan sering jadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu. \"Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah dipastikan rumah seperti yang dimaksud sedang ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerebekan dan penggeledahan,\" kata Boby kepada radarlampung.co.id, Rabu (14/8). Dari penangkapan itu, petugas Satres Narkoba Polres Tulangbawang berhasil mengamankan kedua oknum Satpol-PP tersebut beserta beberapa barang bukti, seperti tiga buah plastik klip bekas sabu, kotak rokok, tiga buah kertas aluminiun foil (kertas timah), empat buah pipet plastik, tiga buah pipet berbentuk L, tabung kaca pyrex, botol plastik (bong), kertas timah, korek api gas, uang tunai Rp100 ribu dan plastik klip berisi 98 buah plastik klip kecil. Dilanjutkannya, saat ini kepada para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tulangbawang dan akan dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Sub Pasal 112 ayat 1 Jo Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. \"Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar,\" tandasnya. (nal/sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: