Ngeri, Mandor di Tubaba Pegang Senpi dan Belasan Amunisi

Ngeri, Mandor di Tubaba Pegang Senpi dan Belasan Amunisi

radarlampung.co.id-Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Tulangbawang (Tuba) berhasil menangkap Agus Arifin (35), yang memilik dan menyimpan senpi (senjata api) rakitan berikut belasan butir amunisi aktif secara illegal. Kasat Reskrim AKP Zainul Fachry, SIK mewakili Kapolres Tuba AKBP Syaiful Wahyudi, SIK, MH mengatakan, tersangka ditangkap sekira pukul 10.00 WIB, di areal PT. Bumi Waras Seruni, Tiyuh Sakti Jaya, Kecamatan Batu Putih, Kabupaten Tubaba. “AA yang berprofesi sebagai mandor konstruksi mesin, merupakan warga Desa Rajabasa Lama, Kecamatan Labuhan Ratu, Kabupaten Lampung Timur,” ujar AKP Zainul, Rabu (17/7). Penangkapan terhadap tersangka berdasarkan informasi dari warga masyarakat yang mengatakan bahwa ada oknum karyawan perusahaan yang memilik senpi rakitan. Berbekal informasi tersebut, petugas kami langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan kebenarannya. Setelah ditemukan orang seperti ciri-ciri yang disebutkan oleh warga, petugas kami langsung melakukan penangkapan. Saat ditangkap, tersangka tidak melakukan perlawanan dan menunjukkan tempat dimana senpi rakitan berikut belasan butir amunisi tersebut disimpannya. “Senpi rakitan jenis revolver berwarna silver dengan gagang kayu berwarna coklat berikut 12 butir amunisi aktif call 5,56 mm disimpan oleh tersangka di dalam gudang dan disembunyikan di dalam sebuah kardus,” ungkap AKP Zainul. Saat ini tersangka sudah ditahan di Mapolres Tuba dan akan dijerat dengan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951 tentang larangan kepemilikan senpi dan amunisi secara illegal. “Ancaman hukumannya hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun,” tutupnya.(fei/wdi)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: