WBP Lapas Kotaagung Ikut Perekaman E-KTP
RADARLAMPUNG.CO.ID - Sebanyak 72 warga binaan pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung mengikuti perekaman data e-KTP di aula setempat.
Dalam perekaman data e-KTP ini, Lapas Kotaagung bekerjasama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanggamus.
Perekaman data e-KTP bagi WBP diawasi langsung Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kotaagung Aryo Pratama dan jajaran.
Kepala Lapas Kelas IIB Kotaagung Beni Nurrahman mengatakan, e-KTP ini merupakan identitas diri bagi seluruh warga negara Indonesia dan berlaku nasional, sehingga wajib dimiliki oleh orang yang masuk dalam usia wajib KTP. Bagi WBP, nantinya tidak perlu lagi membuat KTP setelah selesai masa hukumannya.
\"Perekaman data e-KTP ini juga penting, untuk mencegah data ganda dan pemalsuan KTP, sehingga tercipta keakuratan data penduduk untuk mendukung program pembangunan\", terang Beni.
Sementara, Kasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil Tanggamus Afriyanti mengatakan, e-KTP merupakan sesuatu yang penting dimiliki setiap WNI. Meskipun terkadang masih kurang kesadaran dari masyarakat untuk memilikinya.
\"Kami berterima kasih kepada Lapas Kotaagung khususnya serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia pada umumnya yang sudah memperhatikan hal-hal seperti ini,\" kata Afriyanti. (ehl/rnn/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: