Niat Tolong Keponakan, Paman Tewas Mengenaskan
RADARLAMPUNG.CO.ID- Upaya seorang paman yang menolong keponakannya berakhir tragis. Andriyanto (29) warga Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjaragung, Tulangbawang, tewas dengan luka tusuk senjata tajam (sajam) di beberapa bagian tubuhnya. Peristiwa tersebut bermula saat keponakan korban Arif Nurhidayah (18), diganggu oleh dua orang. Keduanya yakni Sandi Wijaya (25) warga Kampung Kecubung Ketiau, Kecamatan Terbanggi Besar, Kabupaten Lampung Tengah dan Nuar Ardiansyah (21) warga Kampung Garuda, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara. Arif diganggu keduanya saat mengantar pulang Rina Suhesti (16), pacarnya. Peristiwa nahas itu terjadi Minggu (13/9) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Kampung Warga Makmur Jaya, Kecamatan Banjaragung. Arif dan Rina dicegat oleh kedua tersangka dan langsung dianiaya. Pasangan kekasih ini lalu kembali ke rumah Arif dan menceritakan peristiwa yang dialaminya. Ardiyanto yang mendengar cerita itu lalu meminta keponakannya untuk mengantarkan pulang Rina. Kali ini menggunakan sepeda motor. Beberapa saat kemudian Andriyanto mendapat telepon bahwa Arif kembali diganggu di di taman Kampung Warga Makmur Jaya. Andriyanto pun langsung mendatangi lokasi. Andriyanto dan kedua tersangka terlibat cekcok dan berujung pada perkelahian. Tersangka yang membawa senjata tajam kemudian menghujamkannya ke tubuh Andriyanto berkali-kali. Akibatnya, Andriyanto menderita luka tusuk di bagian dada sebelah kiri, luka sayat di leher bagian kiri dan luka tusuk di punggung sebelah kanan. Ardiyanto sempat dilarikan ke Rumah Sakit (RS) Mutiara Bunda. Namun sayang nyawanya tidak bisa diselamatkan. Sekitar pukul 02.22 WIB, Andriyanto dinyatakan meninggal dunia. Polsek Banjaragung bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang yang mendapatkan informasi lalu bergerak. Akhirnya, hanya dalam waktu 4,5 jam. Polisi berhasil menangkap kedua pelaku saat sedang bersembunyi di Kampung Cakat Raya, Kecamatan Menggala Timur, sekira pukul 05.00 WIB. Dari tangan para pelaku disita barang bukti dua bilah sajam yang digunakan untuk membunuh korban, sebilah pedang dengan sarung warna coklat, sepeda motor matic hitam B 6456 UVA, empat botol kosong miras merk sampurna, dua botol minuman energi merk M150 dan dua buah gelas plastik. Kedua pelaku saat ini masih dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolsek Banjaragung dan akan dijerat dengan Pasal 338 KHPidana tentang pembunuhan dan atau Pasal 170 ayat 2 ke 3 KUHPidana tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban MD. Diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (nal/wdi)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: