Iklan Bos Aca Header Detail

Coblos di Lebih 1 TPS Dipenjara 18 Bulan

Coblos di Lebih 1 TPS Dipenjara 18 Bulan

radarlampung.co.id - Bagi masyarakat yang belum mendapatkan undangan memilih (form C6) agar mendatangi Ketua Kelompok Panitia Pemungutan Suara (KPPS) untuk meminta form C6 tersebut. Sementara penilih yang mencoblops di lebih 1 Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa dipenjara 18 bulan.

Komisioner KPU Lampung M. Tio Aliansyah mengatakan, untuk masyarakat yang tidak mendapatkan C6 bisa meminta pada KPPS. \"Jadi apabila terdata pada DPT hingga hari ini belum mendapatkan C6, Pemilih bisa mendatangi KPPS untuk mendapatkan C6,\" kaya Tio, Selasa (16/4).

Namun, sambungnya, jika tetap tidak mendapatkan C6 tapi terdaftar sebagai pemilih silahkan hadir ke TPS pukul 07.00 - 13.00 WIB, dengan menunjukan identitas bisa berupa SIM, e-KTP, Pasport, dan KK.

\"Apabila tidak terdaftar namun memiliki suket maupun e-KTP, silahkan datang ke TPS pukul 12.00 -13.00 WIB. Jadi tidak ada alasan orang punya e-KTP tidak menggunakan hak pilih. Namun dengan catatan hanya boleh memilih sesuai dengan alamat e-KTP,\" tambah Tio.

Sementara Ketua Bawaslu Lampung Fatikhatul Khoiriyah mengingatkan, kepada seluruh pemilih untuk tidak menyalahgunakan undangan memilih lebih dari satu kali.

\"Jadi kalau sudah memilih, kita tidak boleh lagi menggunakan hak pilih kita. Kalau ada masyatakat yang mencoblos lebih dari 1 TPS ini akan ketahuan, dan bisa saja dilakukan pemungutan suara ulang. Apalagi mencoblos lebih dari satu kali masuk dalam pelanggaran pemilu yang diatur dalam UU nomor 7/2017 dapat dipidana paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta,\" sebut Khoir. (rma/kyd)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: