Cobra Ringkus Dua Bandar Sabu

Cobra Ringkus Dua Bandar Sabu

radarlampung.co.id - Tim Cobra Satuan Reskrim Narkoba Polres Lampung Utara (Lampura), berhasil meringkus dua pemuda bandar sabu. Keduanya, tidak dapat berkutik Lantara petugas berhasil menemukan barang bukti paket sabu sifat edar. Kedua tersangka itu, berinisial MRDS (30) dan IPY (31) warga Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan, Lampura digulung petugas pada Kamis (12/8), sekitar pukul 15.30. WIB. Kasat Narkoba Polres Lampura, AKP Aris Satrio Sujatmiko, mewakili Kapolres Lampura AKBP Kurniawan Ismail, menjelaskan, kedua tersangka diamankan anggota pada saat berada di kediaman MRDS. \"Kedua tersangka berhasil kita amankan berkat informasi dari masyarakat tentang sering terjadi transaksi narkoba di rumah salah satu tersangka tersebut,\" kata Aris, Jumat (13/8). Mantan Kapolsek Kotabumi Utara ini, juga mengatakan, selain meringkus kedua tersangka, polisi juga berhasil menyita 16 paket sabu siap edar dengan berat keseluruhan 3,12 Gram, 5 lembar plastik klip dan 1 celana pendek warna cream. \"Kedua tersangka sudah kita amankan di Polres Lampura, guna proses lebih lanjut. Untuk para tersangka kita jerat pasal 114 Ayat (1) UU RI No.35 Thn 2009 tentang Narkotika dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,\" pungkasnya.(ozy/yud)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: