COD Ponsel Murah, Ternyata Barang Curian
RADARLAMPUNG.CO.ID - Ini akibatnya sembarangan membeli barang. RF (20) dan H (18), warga Pulaupanggung, Tanggamus diamankan Tim Khusus Antibandit (Tekab) 308 Polres Pringsewu lantaran diduga menjadi penadah barang curian. Kasatreskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, kedua pemuda itu diamankan pukul 00.30 WIB, Jumat (9/7). \"Diduga yang berperan sebagai penadah barang hasil kejahatan,\" kata Feabo Adigo Mayora Pranata mewakili Kapolres Pringsewu AKBP Hamid Andri Soemantri. Dilanjutkan, kedua tersangka diduga membeli ponsel hasil pencurian dengan pemberatan (curat), Sabtu (10/4) lalu. Korbannya adalah Paryadi (29), warga Gang Cempaka, Lk. V, Kelurahan Pringsewu Utara. Saat itu ponsel sedang di-charge di kamar dan korban tertidur. Ketika bangun, barang miliknya sudah raib. Kasus ini dilaporkan ke polisi. Dalam pemeriksaan polisi, H mengaku membeli ponsel seharga Rp500 ribu dari seseorang dengan sistem COD. Alat komunikasi itu kemudian dijual kepada RF seharga Rp900 ribu. \"HP yang normalnya seharga Rp1,5 juta, oleh H dibeli Rp500 ribu dan dijual kembali kepada RF sebesar Rp900 ribu,” ujarnya. (sag/ais)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: