Iklan Bos Aca Header Detail

Nilai APBMI Wanprestasi, F-SPTI Ancam Tempuh Langkah Hukum

Nilai APBMI Wanprestasi, F-SPTI Ancam Tempuh Langkah Hukum

Radarlampung.co.id - DPC F-SPTI Bandarlampung menilai Asosiasi Perusahaan Bongkar Muat Indonesia (APBMI) telah wanprestasi. Ya, APBMI dinilai telah menghianati kesepakatan bersama terkait pengelolaan HIK buruh tenaga kerja bongkar muat. Di mana, menurut Ketua DPC F-SPTI Bandarlampung Ghojali, berdasarkan hasil MoU bersama antara Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang dan APBMI, DPC F-SPTI disaksikan oleh KSOP Panjang, pengelolaan HIK diserahkan kepada koperasi TKBM. “Semestinya kesepakatan kerja sama dilaksanakan sesuai Keputusan Menteri Perhubungan KM-35 tahun 2007, tidak ada alasan APBMI menyerahkan amprah kepada PBM (perusahaan bongkar muat),\" tegas Ghojali, saat jumpa Pers di Begadang II Kamis (23/12/2021). Sebab, tegas Ghojali, pengelolaan yang ada di Koperasi TKBM semata untuk kesejahteraan buruh. \"Siapa yang bertanggung jawab jika ada buruh sakit dan siapa yang akan membayar biaya perumahan, bisa kacau kalau PBM masing-masing,” ujar Ghojali. Kedepan, jika pengelolaan HIK tetap diserahkan kepada PBM masing-masing, pihaknya akan mengambil langkah hukum, sesuai ketentuan yang berlaku. Sementara, Ketua Koperasi TKBM Pelabuhan Panjang Agus Sujatma Surnada menjelaskan, dalam peraturan Menteri Perhubungan KM-35, W-HIK diserahkan kepada koperasi. Untuk HIK kepada Koperasi TKBM dan W sudah diberikan kepada KRK langsung. “Kalau sampai APBMI dan PBM mengelola langsung maka pertanggungjawaban bagaimana, karena kita ada subsidi silang, banyak PBM ada yang aktif dan tidak aktif, dalam HIK ada sehateran kesejahteraan ada BPJS dan tunjangan hari tua, ini kesehatan bagaimana mereka mau berobat, sedangkan kelinik tidak buka 24 dan berobat di luar siapa yang tangung jawab. Kalau pengelolaan di koperasi pasti ditanggulangi,” ucapnya. Pihak Koperasi TKBM dalam waktu dekat menurutnya bakal duduk bersama dengan para pembina, utamanya KSOP Panjang. \"Kita akan duduk bersama, kalau tidak juga ada penyelesaian maka kita akan tempuh jalur hukum, kami bersama SPTI, namun kita pelajari dulu sebelum melangkah,” ungkapnya. Menanggapi hal itu, Ketua APBMI Lampung Jasril Tanjung beralasan, langkah yang mereka ambil adalah untuk menjaga kondusivitas Pelabuhan Panjang, agar semua berjalan lancar. Karenanya, kata dia, untuk sementara upah buruh W-HIK dikembalikan kepada PBM masing-masing dan buruh masing-masing maka mereka langsung dibayarkan. \"Ini karena situasi emergency dengan kondisi yang tidak normal untuk menyelamatkan pelabuhan dari hal-hal di pelabuhan,\" ucapnya. Terkait surat yang telah dikeluarkan Dinas Koperasi UKM Bandarlampung, pihaknya mengaku sudah membaca. \"Memang prosesnya saja yang belum sempurna soal yang menentukan sah atau tidak sahnya RALB adalah buruh itu sendiri. Karena itu hak mereka kalau mereka bilang salah itu bagaimana prosedur-prosedur yang harus ditaati, yang kedua dari ketetapkan pengadilan,\" klaimnya. (sur)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: