Iklan Bos Aca Header Detail

NIP PPPK Tunggu Petunjuk BKN

NIP PPPK Tunggu Petunjuk BKN

RADARLAMPUNG.CO.ID - Nomor induk pegawai (NIP) pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) masih menunggu petunjuk teknis (Juknis) dari Badan Kepegawaian Nasional (BKN).

Kabid Mutasi dan Pengangkatan Pegawai Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Tanggamus Gofir Purwanto mengatakan, pihaknya belum mengetahui pasti kapan juknis tersebut turun.

\"Kalau soal draft besaran gaji PPPK memang sudah keluar melalui Perpres Nomor 98 Tahun 2020. Sekarang hanya tinggal menunggu juknis dari BKN saja,\" kata Gofir mewakili Kepala BKPSDM Tanggamus Aan Derajat.

Dilanjutkan, besaran gaji PPPK dengan ASN pada umumnya sama saja. Ini juga sesuai dengan golongan.

Menurut Gofir, Pemkab Tanggamus sudah bersedia menanggung gaji PPPK. Kesanggupan tersebut telah dikirimkan resmi ke pusat.

\"Untuk sarjana, gajinya setara ASN golongan IIIa. Kalau D3 setara dengan gaji ASN golongan IIc dan SLTA setara dengan golongan IIa,\" urainya.

Secara hitungan memang ada selisih. Lebih besar gaji P3K dengan sebesar Rp300-Rp400 ribu. \"Tapi itu dipotong pajak penghasilan. Kalau sudah dipotong pajak, maka gajinya sama saja dengan ASN,\" paparnya.

Untuk Tanggamus, ada 186 PPPK yang dinyatakan lolos saat seleksi. Namun satu orang, yakni penyuluh meninggal dunia sehingga sekarang tersisa 185 orang.

\"Dari 185 orang tersebut, komposisinya guru dan penyuluh pertanian. Lebih banyak ke guru. Memang hanya dua formasi itu yang dibuka pemerintah,\" urainya. (ehl/ais)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: