Iklan Bos Aca Header Detail

Congkel Pintu lalu Ambil Televisi hingga Perlengkapan Prasmanan

Congkel Pintu lalu Ambil Televisi hingga Perlengkapan Prasmanan

RADARLAMPUNG.CO.ID - Polsek Menggala bersama Tekab 308 Polres Tulangbawang berhasil menangkap Harnadi (29), warga Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan dan Deri Irawansyah (29) warga Jalan I Lingai, Kelurahan Menggala Tengah. Keduanya terpaksa diamankan oleh pihak berwajib lantaran menjadi pelaku pembobolan rumah milik Hasimah (46) warga Lingkungan Gunung Sakti, Kelurahan Menggala Selatan saat ditinggal pergi. Kapolsek Menggala Iptu Zulkifli mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Syaiful Wahyudi mengatakan, kedua pelaku ditangkap Rabu (24/07) sekira pukul 17.30 WIB di rumah masing-masing tanpa perlawanan. Iptu Zulkifli menerangkan, kedua pelaku beraksi pada Rabu (17/7) lalu sekira pukul 10.00 WIB. Para pelaku masuk ke rumah saat ditinggal keluar oleh korban Hasimah. \"Para pelaku masuk ke dalam rumah korban dengan cara mencongkel pintu samping. Posisi rumah dalam keadaan kosong ditinggalkan oleh korban ke rumah keluarganya,\" kata Zulkifli kepada radarlampung.co.id, Kamis (25/7). Kapolsek melanjutkan, Hasimah baru mengetahui rumahnya telah dibobol para pelaku sekira pukul 11.00 WIB saat pulang ke rumah. \"Korban terkejut ketika masuk ke dalam rumahnya sudah berantakan. Korban lalu mengecek barang apa saja yang telah diambil oleh para pelaku. Kemudian korban melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Menggala,\" terangnya. Laporan korban tertuang dalam Laporan Polisi Nomor : LP / 566 / VI / 2019 / Polda Lpg / Res Tuba / Sek Menggala, tanggal 17 Juli 2019. Dengan kerugian televisi 30 inchi warna hitam merk Polytron, satu set tempat prasmanan warna biru, enam buah ambal, tiga buah sprey kasur, dan enam lusin piring keramik merk vicenza. Korban ditaksir mengalami kerugian senilai Rp8 juta. \"Setelah menerima laporan korban, petugas kami bersama Tekab 308 Polres melakukan penyelidikan. Akhirnya para pelaku berhasil ditangkap bersana barang bukti televisi 30 inchi dan dua buah ambal,\" ungkap Kapolsek. Saat ini kepada para pelaku masih dilakukan pemeriksaan intensif di Mapolsek Menggala dan akan dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke 4 dan ke 5 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun. (nal/sur) 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: